Lestari Moerdijat: Galang Gerak Bersama Wujudkan Perlindungan PRT Melalui Lahirnya UU PPRT 

Hari PRT Nasional harus menjadi momentum mendorong gerak bersama untuk mewujudkan perlindungan menyeluruh bagi PRT melalui UU PPRT

Lestari Moerdijat: Galang Gerak Bersama Wujudkan Perlindungan PRT Melalui Lahirnya UU PPRT 

TRIBUNNEWS.COM - Peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Nasional harus menjadi momentum mendorong gerak bersama untuk mewujudkan perlindungan menyeluruh bagi PRT melalui Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). 

"Sampai hari ini kita masih memiliki pekerjaan rumah di tengah ragam kekerasan yang meningkat terhadap pekerja rumah tangga. Kita perlu duduk bersama mencari cara agar inisiatif untuk memberi perlindungan terhadap PRT dengan mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam sambutannya pada talkshow bertema Peringatan Hari PRT Nasional, Open Mic DPR: Afirmasi untuk Pengesahan UU PRT yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (12/2). 

Talkshow yang dipandu Indra Maulana (Jurnalis Metro TV) itu menghadirkan Putih Sari (Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra), Willy Aditya (Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem), Hj. Ledia Hanifa Amaliah, S.Si., M.PSi.T. (Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera/PKS), Yuni Sri Rahayu (SPRT Sapulidi - Aktivis dan perwakilan Serikat Pekerja Rumah Tangga) dan Eva Kusuma Sundari (Direktur Institut Sarinah sebagai narasumber. 

Menurut Lestari, kondisi saat ini harus menjadi cambuk bagi kita semua bahwa ketidakadilan yang terjadi terhadap PRT itu menjadi tanggung jawab kita semua. 

Rerie, sapaan akrab Lestari, berharap dorongan dari para pemangku kepentingan untuk menguatkan dukungan dan mendesak percepatan pengesahan RUU PPRT terus dilakukan. 

Pimpinan DPR RI, tegas Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu, harus melihat dengan pikiran, hati dan kehendak yang terbuka, betapa ketidakadilan terus terjadi dan dialami para PRT akibat tiadanya perlindungan hukum.

Tanpa perlindungan menyeluruh terhadap PRT, ujar Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, negara belum sepenuhnya merealisasikan amanah konstitusi yang mewajibkan perlindungan bagi setiap warganya. 

Direktur Institut Sarinah, Eva Kusuma Sundari berharap tahun ini upaya penyelesaian RUU PPRT dapat segera membuahkan hasil. 

Eva mengusulkan agar proses pengesahan RUU PPRT tahun ini dilandasi dengan pertimbangan HAM dalam upaya mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Baca juga:

Eva berharap pendekatan HAM bisa mempercepat proses pembahasan melalui Komisi 13 dengan Surpres dan DIM yang ada. 

Karena sejatinya, ujar Eva, RUU PPRT ini merupakan instrumen perlindungan dua pihak yaitu PRT dan majikan.

Secara de jure, tambah Eva, RUU PPRT ini sudah diperintahkan untuk dilanjutkan pembahasannya. Namun secara de facto seperti tidak diprioritaskan pembahasannya. 

Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem, Willy Aditya mengungkapkan, pada hasil Sidang Paripurna 29 September 2024 tidak ada status  carry over pada pembahasan RUU PPRT. 

Willy mengaku sudah bersurat ke pimpinan untuk menanyakan status pembahasan RUU PPRT, sebagai bagian dari political consensus.