Modus Baru! Pria di Kediri Tipu Peternak, Gelapkan Tiga Sapi dengan Bukti Transfer Palsu

Modus Baru! Pria di Kediri Tipu Peternak, Gelapkan Tiga Sapi dengan Bukti Transfer Palsu. ????Pelaku penipuan dan penggelapan 3 ekor sapi di Kediri ditangkap di Tulungagung. Polisi mengungkap modus pelaku yang menjanjikan pembayaran melalui transfer. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp

Modus Baru! Pria di Kediri Tipu Peternak, Gelapkan Tiga Sapi dengan Bukti Transfer Palsu

Kediri (beritajatim.com) – Seorang pria bernama Bagus Prendy Kastio (28), warga Desa Kayunan, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, ditangkap polisi atas kasus penipuan dan penggelapan tiga ekor sapi.

Korban dalam kasus ini adalah Arianto (32), warga Desa Karangrejo, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, yang kehilangan dua ekor sapi dewasa, serta Nuryani, yang kehilangan satu ekor sapi anakan.

Kapolsek Kandat, Iptu Abdul Azis, mengungkapkan bahwa awalnya pelaku datang ke rumah korban untuk meminta bantuan mencarikan dagangan sapi. “Pada akhirnya ditawarkanlah dua sapi dewasa dan satu sapi anakan. Keesokan harinya ketiga sapi tersebut disepakati jual beli dengan harga Rp29 juta,” jelasnya, pada Rabu (12/2/2025).

Setelah kesepakatan terjadi, pelaku meninggalkan kandang sapi. Kemudian, pada sore harinya, pelaku datang kembali dengan membawa mobil pick-up untuk mengangkut sapi.

“Pelaku mengatakan bahwa nanti uang pembelian sapinya akan dijadikan satu dan ditransfer,” lanjut Iptu Abdul Azis.

Saat proses pengangkutan sapi, Nuryani merekam kejadian tersebut. Namun, setelah dijanjikan pembayaran dalam tiga kali cicilan, korban mengecek aplikasi mobile banking mereka dan tidak menemukan adanya transfer masuk.

“Pelaku pun sempat mencoba mengakali dengan memberikan bukti transfer palsu,” tambahnya.

Korban terus menghubungi pelaku untuk meminta pembayaran, tetapi hanya diberi janji hingga akhir tahun 2024. Akhirnya, kontak WhatsApp pelaku sudah tidak aktif, sehingga korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Kandat untuk proses hukum lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kandat segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di sebuah hotel Mercy yang berlokasi di daerah Kedungwaru, Tulungagung. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.

Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. [nm/aje]