Penggugat Pedagang Sayur Magetan Dapat 0 Rupiah, Ngaku Mengalah

Penggugat Pedagang Sayur Magetan Dapat 0 Rupiah, Ngaku Mengalah. ????Penggugat pedagang sayur Magetan, Bitner Sianturi, menerima kesepakatan damai demi kemaslahatan bersama. Kasus selesai tanpa syarat dan hati nurani. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp

Penggugat Pedagang Sayur Magetan Dapat 0 Rupiah, Ngaku Mengalah

Magetan (beritajatim.com)– Setelah melalui proses mediasi, Bitner Sianturi, penggugat dalam perkara gugatan terhadap pedagang sayur ethek di Magetan, akhirnya menerima kesepakatan damai. Ia menegaskan bahwa situasi kini telah kembali kondusif dan berharap tidak ada lagi konflik serupa di masa depan.

“Jadi semuanya kondusif. Semuanya damai kembali seperti semula. Semoga tidak ada lagi permasalahan seperti itu lagi ke depan,” ujar Bitner Sianturi usai mediasi di Pengadilan Negeri Magetan, Rabu (12/02/2025).

Bitner menjelaskan bahwa keputusan ini diambil demi kemaslahatan orang banyak. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada persyaratan khusus dalam kesepakatan tersebut, melainkan hanya berdasarkan hati nurani masing-masing.

“Enggak ada persyaratan. Itu hanya premi aja itu. Jadi semuanya semua komitmen tadi kembali ke kemaslahatan orang banyak,” tambahnya.

Dalam gugatan sebelumnya, Bitner mengajukan tuntutan ganti rugi senilai Rp540 juta. Namun, dalam proses mediasi, tuntutan tersebut akhirnya dilepaskan demi menjaga ketertiban dan keharmonisan di lingkungan sekitar.

“Rp540 juta itu untuk gugatan kerugian materiil. Tapi akhirnya, kita kembali ke aktivitas masing-masing,” jelasnya.

Bitner juga menyatakan bahwa keputusan ini bukan sekadar kekalahan, melainkan bentuk keikhlasan demi kebaikan semua pihak. Ia berharap keputusan ini membawa berkah bagi dirinya dan keluarganya.

“Kalau kita memang harus mengalah untuk kebaikan bersama, enggak apa-apa. Saya lego, karena saya percaya Gusti itu lebih kaya, lebih makmur. Mengalah bukan berarti kalah, tapi demi kebaikan saya dan keluarga, semoga diberikan rezeki yang lebih banyak lagi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Bitner Sianturi menggugat Kepala Desa Pesu Gondo, Ketua BPD Pesu Mulyono, Ketua RT 12 Desa Pesu Yuni Setiawan, serta dua pedagang sayur yakni Sumarno warga Desa Turi, Panekan, Magetan dan Wiyono warga Desa Sukowidi, Panekan, Magetan.

Bitner merasa merugi dengan keberadaan pedagang sayur ethek yang berjualan di wilayah Desa Pesu. Dia mengklaim pendapatannya sebagai pemilik warung kelontong menurun drastis.