Belum Sebulan Menjabat, Dirjen Migas Kementerian ESDM Achmad Muchtasyar Dicopot
Achmad Muchtasyar baru dilantik sebagai Dirjen Migas oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada Kamis (16/1/2025).
![Belum Sebulan Menjabat, Dirjen Migas Kementerian ESDM Achmad Muchtasyar Dicopot](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/Achmad-Muchtasyar-Dirjen-Migas-Kementerian-ESDM.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, mengatakan pihaknya telah mencopot dari Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Yuliot menuturkan, pencopotan dilakukan pada Senin (10/2/2025), meskipun belum sebulan menjabat.
Baca juga:
Achmad Muchtasyar baru dilantik sebagai oleh Menteri Bahlil Lahadalia pada Kamis (16/1/2025).
"Penonaktifan per kemarin sore, kurang sebulan," kata Yuliot saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Baca juga:
Dia menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan evaluasi internal pada Ditjen Migas.
"Tentu dengan adanya proses evaluasi internal juga nanti akan dilihat bagaimana sesuai hukum yang berjalan, untuk kita lebih independen untuk melihat ke proses hukum," ujar Yuliot.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah tiga ruangan di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian pada Senin (10/2/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penggeledahan itu terkait kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produksi kilang di PT Pertamina periode 2018-2023.
Harli menjelaskan, dalam penggeledahan itu, penyidik menggeledah tiga ruangan di Ditjen Migas di antaranya ruang Direktur Pembinaan Usah Hulu, Direktur Pembinaan Usaha Hilir dan ruangan Sekertaris Direktorat Jenderal Migas.
Menurutnya, dari penggeledahan itu penyidik pun menemukan sejumlah barang bukti seperti dokumen, ponsel hingga satu unit laptop.
Baca juga:
"Direktorat penyidikan Jampidsus telah menemukan barang-barang berupa berupa lima dus dokumen, kemudian barang bukti elektronik berupa handphone sebanyak 15 unit dan ada satu laptop dan empat soft file," kata Harli kepada wartawan, Senin (10/2/2025).
Setelah dikumpulkan, penyidik kemudian melakukan penyitaan berdasarkan surat perintah penyitaan nomor 28 yang ditandatangani Direktur Penyidikan.
"Tentu pada saatnya nanti penyidik akan memintakan persetujuan penyitaan terhadap barang-barang ini," ungkapnya.