Pengakuan Perampok Mobil yang Tabrak 3 Polisi saat Akan Ditangkap di Semarang: Saya Panik
Perampok mobil di Semarang melawan polisi dan menabrak tiga anggota saat ditangkap. Pelaku mengaku panik dan kalap sehingga melakukan perwalanan.
![Pengakuan Perampok Mobil yang Tabrak 3 Polisi saat Akan Ditangkap di Semarang: Saya Panik](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/Pengakuan-Perampok-Mobil-yang-Tabrak-3-Polisi-saat-Akan-Ditangkap-di-Semarang-Saya-Panik.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, - Pananta Reza Widyantara, 35 tahun, alias Anta, mengaku panik saat melawan polisi yang berusaha menangkapnya setelah terlibat dalam aksi an mobil di Kabupaten .
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 9 Februari 2025.
Anta ditangkap di sebuah rumah di Jalan Cempaka, Srondol Wetan, Banyumanik, Kota .
Dalam penangkapannya, Anta melawan meski polisi telah menunjukkan lencana kepolisian.
"Saya panik dan kalap sehingga terpaksa melawan," ujarnya saat diwawancarai di Mapolda Jateng, Rabu, 12 Februari 2025.
Baca juga:
Kepala Subdirektorat Jatanras Ditreskrimum , , menjelaskan bahwa saat ditangkap, Anta berusaha melarikan diri dengan memajukan dan memundurkan mobilnya berulang kali, hingga menabrak tiga anggota polisi.
"Kami tidak sempat menggunakan tembakan peringatan karena situasi tidak membahayakan," kata Helmy.
Ketiga anggota polisi mengalami luka lecet dan bengkak di pergelangan tangan, namun telah dirawat dan diizinkan pulang dari Rumah Sakit Bhayangkara.
Modus Operandi Perampokan
Anta mengungkapkan bahwa mobil sedan Toyota Camry yang dirampok telah dipesan oleh penadah dengan harga Rp 50 juta.
Bersama dua rekannya, GA (35) dan IKR (27), mereka merampok mobil milik Cecep Sobana, warga Bandung, di Desa Kebowan, Kecamatan Suruh, Kabupaten .
Modus mereka adalah mencari mobil yang dijual melalui platform Facebook dan mengajak korban untuk melakukan pembayaran tunai di lokasi.
Baca juga:
Direktur Reserse Kriminal Umum , Kombes Pol Dwi Subagio, menambahkan bahwa dua tersangka lainnya sempat melarikan diri ke Jawa Timur sebelum kembali ke Jawa Tengah.
Dalam kasus ini, polisi berhasil menyita dua mobil, yaitu Toyota Camry hasil curian dan Toyota Innova yang digunakan pelaku untuk beraksi.
Para tersangka kini dijerat dengan berbagai pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk Pasal 263, Pasal 481, Pasal 213, dan Pasal 212.
"Ancaman hukuman 7 tahun," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul
(TribunJateng.com/Iwan Arifianto)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).