Kepala Desa Kohod Pakai KTP Warga untuk Palsukan HGB Pagar Laut Tangerang

Kepada polisi, Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip mengaku telah memalsukan dokumen tanah di area pagar laut Tangerang.

Kepala Desa Kohod Pakai KTP Warga untuk Palsukan HGB Pagar Laut Tangerang

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan Arsin bin Asip mengaku telah memalsukan dokumen tanah di area pagar laut Tangerang. Pemalsuan dilakukan bersama Sekretaris Desa Ujang Karta.

Pengakuan Arsin dan Ujang soal pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) ini disampaikan keduanya saat diperiksa oleh polisi. Sebelumnya, polisi menggeledah rumah pribadi mereka dan kantor desa serta menyita sejumlah barang bukti. Namun, polisi belum menetapkan tersangka dalam dugaan pemalsuan dokumen SHGB di area .

Djuhandani mengatakan penyidik membawa printer, keyboard, monitor, juga stempel Sekretariat Desa Kohod yang diduga digunakan Arsin dan Ujang untuk memalsukan SHGB. “Kami sudah mendapat keterangan dari Kepala Desa maupun Sekdes juga mengakui bahwa alat-alat itulah yang digunakan (untuk memalsukan surat SHGB),” katanya kepada awak media di Gedung Bareskrim Mabes Polri pada Rabu, 12 Februari 2025.

Adapun modus yang dilakukan oleh Kades dan Sekretaris Desa Kohod untuk membuat surat SHGB palsu pagar laut Tangerang ini dengan menyantumkan nama warga-warga desa. Mereka sebelumnya meminta warga menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopinya. “Akhirnya dimunculkan surat-surat ini,” ucap Djuhan. 

Tim penyidik Bareskrim Polri , kata Djuhan sudah meminta keterangan dari warga-warga yang dicantumkan namanya di surat SHGB pagar laut Tangerang. Mereka mengaku tidak mengatahui jika datanya digunakan untuk surat palsu SHGB pagar laut. “Warga ini menyatakan tidak memiliki atau menguasai tanah tersebut,” katanya. 

Bareskrim Temukan Unsur Pidana di Kasus Pagar Laut Tangerang Usai Periksa Kades Kohod

Tim penyidik Bareskrim Mabes Polri menemukan unsur pelanggaran pidana dalam kasus pagar laut Tangerang, Banten, setelah memeriksa Kepala Desa atau Kades Kohod Arsin pada Senin, 10 Februari 2024. Arsin adalah satu dari 44 orang saksi yang telah dimintai keterangan oleh tim penyidik Mabes Polri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan 44 orang saksi tersebut, polisi telah mengeluarkan surat laporan model A dan menetapkanseorang terlapor yang berinisial AR. Djuhandani mengatakan terlapor tersebut saat ini masih berstatus sebagai saksi. 

Penyidik menemukan unsur pelanggaran pidana berupa pemalsuan warkah yang dipakai untuk mengurus SHGB dan SHM. Dokumen yang diduga palsu itulah yang kemudian diajukan kepada kantor pertanahan Kabupaten Tangerang. Dugaan tindak pidana ini melanggar Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.