3 Kasus Guncang Kementerian ESDM dalam Sepekan: dari LPG hingga Impor Minyak

Februari 2025, Kementerian ESDM dihebohkan oleh kasus korupsi impor minyak dan kontroversi distribusi LPG 3 kg, yang mengakibatkan penonaktifan Dirjen Migas dan revisi kebijakan distribusi elpiji.

3 Kasus Guncang Kementerian ESDM dalam Sepekan: dari LPG hingga Impor Minyak

Awal Februari 2025, rentetan kasus terus menyorot Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dari mulai kisruh tata niaga elpiji alias LPG 3 kilogram, hingga kasus korupsi impor minyak.

Gonjang-ganjing ini akhirnya membuat menonaktifkan Dirjen Migas Achmad Muchtasyar. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan keputusan ini berlaku sejak 10 Februari 2025. Momennya bertepatan dengan Kejaksaan Agung menggeledah kantor Ditjen Migas di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. 

Yuliot enggan memberikan penjelasan lebih spesifik permasalahan atau isu yang menyebabkan penonaktifkan Achmad Muchtasyar. “Lagi dalam evaluasi,” ucapnya kemarin.

Achmad Muchtasyar hanya menjabat kurang dari sebulan sebagai Dirjen Migas. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia melantiknya pada 16 Januari 2025 bersama dengan empat pejabat tinggi lainnya. 

Berikut tiga rangkuman tiga kasus hilir migas yang menyorot Kementerian ESDM:

Kasus LPG 3 Kg

Kasus pertama yang menyita publik adalah aturan baru penyaluran elpiji bersubsidi alias LPG 3 kg yang berlaku per 1 Februari 2025. Pembelian tabung tersebut tidak bisa lagi melalui pengencer tapi harus melalui pangkalan yang terdaftar pada sistem Pertamina.

Bahlil menyebut keputusan itu bertujuan untuk menghilangkan oknum yang menaikkan harga elpiji di tingkat konsumen. “Harga LPG 3 kg seharusnya tidak lebih dari Rp 15 ribu sampai Rp 16 ribu per tabung,” katanya. 

Antrean panjang pun tak terelakkan. Warga terpaksa berbondong-bondong ke agen resmi untuk membeli tabung elpiji. Kondisi ini memakan korban. Seorang warga Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, bernama Yonih meninggal karena mengantre LPG 3 kg pada 3 Februari 2025. 

Sehari setelah tragedi itu, pemerintah akhirnya merevisi keputusannya. Ada 370 ribu warung terdaftar sebagai Merchant Applications Pertamina (MAP). Bahlil mengatakan seluruh status warung tersebut akan dinaikkan dari pengecer menjadi sub-pangkalan. 

Kasus BBM di SPBU Shell dan BP-AKR

Bersamaan dengan masalah elpiji, muncul kelangkaan di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta milik Shell dan BP-AKR. “Ada perusahaan swasta yang kapal minyaknya belum tiba. Ini persoalan pengapalan saja,” kata Bahlil, Senin (3/2).

Ia mengatakan pemerintah tidak bertanggung jawab dengan kondisi SPBU swasta karena telah menerbitkan izin impor pada bulan lalu. Pihak Shell mengakui ada masalah distribusi pada SPBU-nya. Begitu pula dengan BP-AKR.

Sekitar tiga hari kemudian, beberapa SPBU swasta tersebut mulai menjual lagi BBM beroktan 92 ke atas. “Produk kami mulai tersedia kembali secara bertahap,” kata Presiden Director & Managing Director Mobility Shell Indonesia Ingrid Siburian pada 6 Februari lalu. 

Kasus Korupsi Impor Minyak

Kejaksaan Agung tengah menyelidiki kasus korupsi impor minyak. Pada 10 Februari 205, Korps Adhyaksa menggeledah tiga ruangan di kantor Ditjen Migas, Jakarta Selatan. Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa lima dus dokumen, 15 unit telepon seluler, satu unit laptop, dan empat soft-file

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan penggeledahan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina pada periode 2018-2023. 

Pada 2018, Kementerian ESDM mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2018 tentang pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri. Pertamina wajib mencari minyak yang diproduksi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan domestik. 

Dalam pelaksanaannya, Kejagung menemukan Pertamina berusaha menghindari kesepakatan kontraktor kontrak kerja sama atau KKK swasta untuk pembelian minyak dalam negeri. Perusahaan pelat merah itu malah melakukan impor untuk produksi kilang. Perbuatan tersebut,menurut Kejagung, melanggar hukum.