Disperdagkum Ponorogo Surati PKL Jalan Suromenggolo, Ada Apa?

Disperdagkum Ponorogo Surati PKL Jalan Suromenggolo, Ada Apa?. ????Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Kembar Suromenggolo mendapat imbauan dari Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperdagkum) Kabupaten Ponorogo. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp

Disperdagkum Ponorogo Surati PKL Jalan Suromenggolo, Ada Apa?

Ponorogo (Beritajatim.com) – Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Kembar Suromenggolo mendapat imbauan dari Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperdagkum) Kabupaten Ponorogo. Surat edaran tertanggal 10 Februari 2025 itu meminta para PKL menjaga kebersihan dan kerapian dengan membongkar tenda serta membawa pulang rombong atau gerobak mereka setelah berjualan. Langkah ini diambil untuk menciptakan lingkungan yang tertata, nyaman, dan estetis.

“Kami sudah mengirimkan surat imbauan kepada PKL di Jalan Suromenggolo. Mereka tetap diperbolehkan berjualan, tetapi harus menjaga kebersihan. Artinya, setelah selesai berjualan, tenda harus dibongkar dan rombong atau gerobak dibawa pulang,” ujar Kepala Bidang Perdagangan Disperdagkum Ponorogo, Paras Paravirodhena, Rabu (12/2/2025).

Paras menyoroti bahwa masih ada beberapa pedagang yang meninggalkan gerobak atau membiarkan tendanya tetap terpasang setelah selesai berjualan. Kondisi ini dinilai mengganggu estetika kota dan berpotensi menimbulkan ketidaktertiban.

Sebagai tindak lanjut, nantinya Disperdagkum dengan gugus tugas dari dinas-dinas terkait, akan melakukan penertiban. Pendekatan persuasif menjadi langkah utama dalam sosialisasi dan penerapan aturan ini.

“Surat imbauan sudah kami sebar. Ke depan, gugus tugas akan turun langsung untuk menertibkan area dengan pendekatan yang lebih persuasif,” ungkap Paras.

Langkah serupa sebelumnya telah diterapkan di kawasan Alun-Alun Ponorogo pada awal 2025. Di sana, PKL dilarang berjualan di trotoar dan hanya diperbolehkan berdagang di area yang telah disediakan. Selain itu, mereka diwajibkan membawa pulang gerobak setelah selesai berjualan untuk menjaga ketertiban.

“Awal tahun lalu, kita sudah melakukan penertiban di Alun-alun Ponorogo. Intinya boleh berjualan, tetapi harus menjaga kebersihan dan kenyamanan,” pungkas Paras. [end/beq]