Kapolres Pamekasan: Wartawan Tidak Bisa Dipidana, Selama…

Kapolres Pamekasan: Wartawan Tidak Bisa Dipidana, Selama…. ????Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto menegaskan jika wartawan atau jurnalis tidak dapat dipidana, selama mereka melaksanakan tugas sesuai UU dan KEJ. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp

Kapolres Pamekasan: Wartawan Tidak Bisa Dipidana, Selama…

Pamekasan (beritajatim.com) – , AKBP Hendra Eko Triyulianto menegaskan jika wartawan atau jurnalis tidak dapat dipidana, selama mereka melaksanakan tugas sesuai dengan Undang-undang (UU) dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Hal tersebut disampaikan dalam Workshop dan Kerjasama Literasi Media Antara Diskominfo Pamekasan, bersama Dewan Pers dan Wartawan Pamekasan, di Mandhapa Aghung Ronggosukowati, Jl Pamong Praja Nomor 1 , Rabu (12/2/2025).

Workshop tersebut dihadiri Wakil Ketua Dewan Pers, Muhamad Agung Dharmajaya bersama Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers, Totok Suryanto, jajaran Forkopimda Pamekasan, Camat, Kades/Lurah, perwakilan organisasi wartawan, serta sejumlah undangan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres AKBP Hendra Eko Triyulianto menyampaikan beberapa regulasi yang menjadi dasar penting, di antaranya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk Memorandum of Understanding (MoU) antara Polri bersama Dewan Pers.

“Dalam ketentuan Pasal 8 ada poin yang memberikan perlindungan mendasar, menyeluruh dan profesional terhadap profesi wartawan. Artinya wartawan tidak dapat dipidana selama melaksanakan kegiatan (tugas) sesuai undang-undang dan kode etik jurnalistik,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto.

Termasuk juga adanya potensi kriminalisasi terhadap wartawan juga bisa terjadi seiring dengan adanya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Oleh karena itu, kami memastikan jurnalis yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik tidak akan pernah bisa dipidana,” ungkapnya.

“Tentunya selama rekan-rekan wartawan melaksanakan tugas sesuai undang-undang dan kode etik jurnalistik, termasuk peraturan turunan seperti peraturan Dewan Pers, dan berbagai regulasi lainnya,” sambung AKBP Hendra Eko Triyulianto.

Selain itu, pihaknya juga menceritakan seputar wartawan ‘abal-abal’ yang terkadang menjalankan tugas jauh diluar etika profesi. “Mereka ini merupakan oknum yang menggunakan pola kerja jurnalistik (media) demi keuntungan pribadi, bisa dengan cara ancaman menulis berita seputar kasus dan bahkan memeras sumber berita,” jelasnya.

“Selain itu juga ada banyak modus yang biasa mereka praktikan saat melaksanakan tugas di lapangan. Bahkan kami pernah mendapatkan oknum wartawan yang masuk ke Mapolres tanpa mengenakan helm, ya tolong lah, pakai helm,” imbuhnya, menyindir.

Tidak hanya itu, pihaknya juga menyampaikan beberapa poin penting seputar kewajiban pers. Di antaranya berbadan hukum dan harus memberikan hak jawab, hingga kewajiban melakukan cek dan ricek dalam penyebaran informasi.

“Melalui kesempatan ini kami juga ingin menyampaikan bahwa kami siap dikoreksi, dan sekaligus minta tolong untuk bersama-sama memberikan solusi guna mewujudkan kondisi kamtibmas di Pamekasan,” pungkasnya. [pin/beq]