Ini Satpam Ngawur, Cabuli Siswa di Musala dan Toilet SMPN Mojokerto
Ini Satpam Ngawur, Cabuli Siswa di Musala dan Toilet SMPN Mojokerto. ????Seorang petugas keamanan (satpam) berinisial AF (45) diamankan Satrekrim Polres Mojokerto Kota. Pelaku dilaporkan telah mencabuli siswa perempuan -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
![Ini Satpam Ngawur, Cabuli Siswa di Musala dan Toilet SMPN Mojokerto](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2019/01/borgol2.jpg)
Mojokerto (beritajatim.com) – Seorang petugas keamanan (satpam) berinisial AF (45) diamankan anggota Satrekrim Polres Mojokerto Kota. Pelaku dilaporkan telah mencabuli salah satu siswa perempuan di Sekolan Menengah Pertama Negeri (SMPN) Kota Mojokerto.
Kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polres Mojokerto Kota pada, Senin (10/2/2025) kemarin. Perkara tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Mojokerto Kota.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Siseria Putra Suma mengatakan, orang tua korban melapor setelah korban mengaku telah dua kali dicabuli oleh pelaku pada jam pulang sekolah. “Aksi tersangka dilakukan pada bulan Oktober dan November 2024 lalu,” ungkapnya, Rabu (12/2/2025).
Korban menyampaikan kepada kedua orang tuanya jika dicabuli pelaku di musala dan toilet sekolah usai jam pulang sekolah. Dalam situasi sekolah yang sudah sepi, pelaku menjalankan aksi pencabulannya terhadap siswi kelas 8 tersebut.
“Usai melakukan tindakan asusila, tersangka mengatakan jangan ngomong siapa-siapa, hanya kita yang tahu perbuatan ini. Perbuatan tersangka diulang lagi pada bulan berikutnya pada saat korban hendak pulang sekolah, diajaknya di kamar toilet sekolah,” katanya.
Pelaku mengaku sering berkomunikasi dengan korban melalui Whatsapp (WA) sehingga menyukai dan timbul nafsu ketika bertemu dengan korban. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami sakit dan trauma, sementara pelaku sudah mendekam di jeruji penjara Polres Mojokerto Kota.
“Tersangka dijerat UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak serta pasal 81 dan pasal 82 Undang Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.