IBC: Efisiensi anggaran bukan hambatan dalam memajukan ekonomi
Asosiasi CEO, Pemimpin Bisnis dan Industri Indonesia atau Indonesian Business Council (IBC) menyatakan efisiensi ...
![IBC: Efisiensi anggaran bukan hambatan dalam memajukan ekonomi](https://img.antaranews.com/cache/1200x800/2025/02/12/WhatsApp-Image-2025-02-12-at-1.12.26-PM.jpeg)
Jakarta (ANTARA) - Asosiasi CEO, Pemimpin Bisnis dan Industri Indonesia atau Indonesian Business Council (IBC) menyatakan efisiensi anggaran pemerintah bukan menjadi suatu hambatan dalam memajukan perekonomian nasional sehingga target pertumbuhan 8 persen tetap bisa diwujudkan.
Ketua Dewan Pengawas IBC Arsjad Rasjid ditemui di Jakarta, Rabu menyatakan dengan diterapkan efisiensi anggaran melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, hal tersebut justru membuat pendanaan yang dimiliki negara lebih efektif untuk mendorong pertumbuhan.
"Efisiensi itu kan kalau lebih efisien lebih baik. Ini kan hanya bagaimana menargetkan anggaran supaya mana yang bisa men-drive growth," katanya.
Ia mengatakan bahwa efisiensi yang dilakukan Presiden tak harus selalu dipandang negatif, melainkan hal ini akan membantu alokasi anggaran yang lebih efektif.
Disampaikan dia, dengan diterapkan Inpres efisiensi tersebut, bisa dimanfaatkan oleh pengusaha dalam negeri untuk melakukan ekspansi bisnis dan Ikut andil dalam pemajuan ekonomi nasional.
Hal tersebut karena, pemerintah kini membuka peluang bisnis investasi yang besar bagi swasta di berbagai sektor. Seperti halnya pembangunan infrastruktur, swasembada pangan, serta diikutsertakan dalam program makan bergizi gratis (MBG).
"Menurut saya, dengan demikian sekarang karena pemerintah memberikan ruang untuk swasta, di mana menurut saya positif banget," ujarnya pula.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerbitkan surat nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN 2025, yang merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
Dalam inpres tersebut, Presiden RI Prabowo Subianto meminta penghematan anggaran hingga Rp306,69 triliun. Sementara, untuk belanja kementerian/lembaga (K/L), Presiden Prabowo memerintahkan efisiensi sebesar Rp256,1 triliun.
Lebih lanjut, surat tersebut juga melampirkan sebanyak 16 aspek yang sekurang-kurangnya perlu dipangkas anggarannya per K/L.Hal itu pun membuat setiap K/L harus segera merevisi anggarannya sesuai dengan persentase pemangkasan yang telah ditentukan di surat nomor S-37/MK.02/2025 tersebut.
Setelah itu, usulan revisi anggaran setiap K/L itu diserahkan ke DPR untuk disetujui, dan nantinya akan diserahkan kembali ke Kementerian Keuangan setidaknya paling lambat pada 14 Februari 2025.
Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor: Iskandar Zulkarnaen
Copyright © ANTARA 2025