Polisi Geledah Desa Kohod Terkait Pagar Laut, Alat Pemalsu Dokumen Ditemukan
Polisi melakukan serangkaian penggeledahan di Desa Kohod, Tangerang, menemukan alat cetak yang diduga digunakan untuk pemalsuan dokumen pagar laut.
![Polisi Geledah Desa Kohod Terkait Pagar Laut, Alat Pemalsu Dokumen Ditemukan](https://cdn1.katadata.co.id/media/images/thumb/2025/01/24/2025_01_24-17_42_00_88834f38-da44-11ef-aeb3-ff48b6e30e4b_960x640_thumb.jpg)
Kepolisian telah menggeledah Desa Kohod, Kabupaten Tangerang dalam pengusutan kasus . Polisi ikut masuk karena penyidik menemukan tindak pidana pemalsuan dalam kasus tersebut.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri juga telah menggeledah kantor dan rumah Kepala Desa (Kades) Kohod dan menyita ratusan dokumen. Mereka juga memanggil puluhan saksi.
Polisi juga menyita alat cetak yang diduga digunakan untuk memalsukan girik dan dokumen wilayah yang dipasangi pagar laut. Beberapa alat terdiri dari mesin pencetak, layar monitor, hingga stempel sekretariat Desa Kohod.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa barang bukti yang disita adalah hasil penggeledahan di beberapa tempat Desa Kohod, Tangerang, pada Senin (10/2).
"Kemudian peralatan-peralatan lainnya yang kita duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta, Rabu (12/2) dikutip dari Antara.
Berikut sejumlah fakta dan kejadian dalam penggeledahan:
Ratusan Dokumen
Polisi juga menita 263 dokumen atau Warkah sebagai barang bukti pengusutan kasus pagar laut. Saat ini, Puslabfor tengah menguji barang bukti tersebut di laboratorium.
Bareskrim juga memanggil 44 orang sebagai saksi, termasuk Arsin. Dari pemeriksaan puluhan saksi, penyidik menemukan tindak pidana pemalsuan dalam kasus tersebut.
"Kami sudah mendapatkan peristiwa pemalsuan tersebut terjadi sejak tahun 2021 sampai dengan saat ini," kata Djuhandhani pada Selasa (11/2).
Dugaan Pemalsuan
Polisi juga menyita sisa kertas yang diduga digunakan untuk pemalsuan dokumen. Surat-surat tersebut diduga digunakan untuk menjadi dokumen syarat permohonan pembuatan warkat.
Djuhandhani mengatakan, dari hasil pemeriksaan, polisi mendapatkan informasi bahwa beberapa nama warga dicatut dalam dokumen palsu tersebut.
"Dicatut namanya dengan diminta salinan KTP yang akhirnya dimunculkan dalam surat-surat ini," katanya.
Kades Sempat Hilang
Kepala Desa Kohod, Arsin tak terlihat dalam pemeriksaan yang dilakukan polisi pada Senin (10/2). Kuasa hukum Arsin, Yunihar pada Selasa (11/2) sempat mengatakan tidak tahu keberadaan kliennya.
Arsin, bersama istrinya, sempat menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim. "Kemungkinan beliau sedang ada agenda di luar," ujarnya pada Selasa (11/2).
Bareskrim juga telah menggeledah kantor dan rumah Arsin pada Senin (9/2). Penggeledahan dilakukan Bareskrim bersama Pusat Laboratorium (Puslabfor) dan Polsek setempat.
Sedangkan, dalam pemberitaan terbaru sejumlah media, Yunihar hingga perangkat desa mengatakan Arsin saat ini lebih banyak bekerja di rumah usai pemeriksaan dirinya.