Warga Gempol Pasuruan Ketahuan Simpan 2,14 Gram Sabu
Warga Gempol Pasuruan Ketahuan Simpan 2,14 Gram Sabu. ????Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu. Seorang pria bernama Ahmad Fatoni (39) ditangkap -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
![Warga Gempol Pasuruan Ketahuan Simpan 2,14 Gram Sabu](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2025/02/1000689216_11zon.jpg)
Pasuruan (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu. Seorang pria bernama Ahmad Fatoni (39) ditangkap di rumahnya di Desa Legok, Kecamatan Gempol, Senin (10/2/2025).
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Pasuruan dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya dalam rangka mendukung program 100 hari kerja Presiden RI Prabowo Subianto.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 poket sabu dengan berat total 2,14 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya seperti handphone dan plastik klip.
Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Yulianto mengungkapkan bahwa tersangka merupakan residivis kasus narkoba tahun 2017 dan 2022. “Tersangka sudah cukup lama terlibat dalam peredaran narkoba,” ujarnya, Rabu (12/2/2025).
Menurut pengakuan tersangka, ia sudah menjalankan bisnis haram ini selama kurang lebih 9 bulan. Sabu yang ia edarkan didapat dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran.
“Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran,” tambahnya.
Polisi masih terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.