PN Sidoarjo Eksekusi Aset PT KAI di Sidoarjo, Dibuat Bisnis Parkir Tak Berizin
PN Sidoarjo Eksekusi Aset PT KAI di Sidoarjo, Dibuat Bisnis Parkir Tak Berizin. ????Eksekusi lahan sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dengan luas 4.629 no 1551 m2, surat ukur No. 00625/Lemahputro/2022 dari pihak berperkara pemohon atas nama PT KAI -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
![PN Sidoarjo Eksekusi Aset PT KAI di Sidoarjo, Dibuat Bisnis Parkir Tak Berizin](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2025/02/1000104029_11zon.jpg)
Sidoarjo (beritajatim.com) – Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo Kelas 1A Khusus mengeksekusi dua bidang tanah milik PT KAI yang terletak di Kelurahan Lemahputro, Kecamatan Sidoarjo, Rabu (12/2/2025).
Eksekusi lahan sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dengan luas 4.629 no 1551 m2, surat ukur No. 00625/Lemahputro/2022 dari pihak berperkara pemohon atas nama PT KAI dan termohon Endang S itu dipimpin langsung oleh Panitera PN Sidoarjo Kelas 1A Khusus Rudy Hartono.
Obyek tanah yang dieksekusi berbatasan sebelah utara tanah kosong, sebelah timur Jl. Raya Diponegoro, sebelah selatan rumah warga dan sebelah barat Stasiun Sidoarjo. Aset tersebut berada di halaman pintu masuk Stasuin KA Sidoarjo.
“Eksekusi yang dilakukan ini berdasarkan surat perintah Ketua PN Sidoarjo yang berkesesuaian atau berdasarkan putusan No. 242/Pdt.G/PN.Sda jo No.216/ PDT/2024/PT. Sby yang telah berkekuatan hukum tetap,” ucap Panitera PN Sidoarjo Kelas 1A Khusus Rudy Hartono.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan pada 2 bangunan rumah dinas dan tanah dengan SHGB No. 1549 dan SHGB No. 1551/ Kel. Lemahputro, milik PT. KAI (Persero).
Sengketa kepemilikan lahan ini berkekuatan hukum tetap yaitu berdasarkan putusan No. 242/Pdt.G/PN.Sda jo No.216/ PDT/2024/PT. Sby.
Sebagai langkah awal, PT KAI (Persero) melakukan upaya persuasif kepada 14 termohon eksekusi. Sebanyak 8 termohon eksekusi telah bersedia mengosongkan secara sukarela beberapa hari lalu.
“Dan saat ini 6 termohon eksekusi yang dilakukan eksekusi oleh PN Sidoarjo dan akan dikembalikan aset tersebut kepada KAI,” terang Luqman Arif.
Salah satu aset yang akan di eksekusi diketahui digunakan untuk usaha parkir liar, yang tidak memiliki perizinan resmi dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Luqman Arif menambahkan, penyelamatan aset negara termasuk lahan akan terus dilakukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Termasuk PT Kereta Api Indonesia (Persero) pada lahan di sekitar Stasiun Sidoarjo.
Proses penyelamatan aset negara ini sudah melalui jalan panjang, termasuk mediasi melihatkan 2 pihak yang bersengketa. Gugatan ini awalnya bermula dari rencana penyelamatan aset tersebut oleh PT KAI (Persero).
Tapi 14 warga melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan nomor perkara 242/Pdt.G/2023/PN Sda. Setelah digelar persidangan, majelis hakim menyatakan pemilik lahan tersebut adalah PT KAI (Persero).
“Begitu pun saat para penggugat tersebut banding di Pengadilan Tinggi Jawa Timur, putusannya tetap sama yaitu lahan milik PT KAI (Persero),” jelasnya.
PT. KAI (Persero) pada kesempatan ini juga telah melakukan berbagai persiapan untuk mendukung pelaksanaan eksekusi pengosongan yang akan dilakukan Pengadilan Negeri Sidoarjo yang antara lainnya adalah menyiapkan tempat tinggal sementara untuk termohon eksekusi, menyiapkan tempat penampungan sementara untuk barang – barang termohon eksekusi, kendaraan pick-up untuk mengangkut barang, serta mobil Ambulans untuk pelayanan kesehatan darurat.
“Kami menghormati proses hukum dan berkomitmen untuk menjaga dan mengamankan aset negara yang dikelola oleh PT KAI (Persero) agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pelayanan masyarakat,” tutup Luqman Arif.
Dalam eksekusi pihak termohon semula menolak adanya pengosongan beberapa warung dan rumah yang dijadikan tempat parkir. Setelah negosiasi alot, akhirnya pihak petugas juru sita yang dikawal aparat TNI dan Polri serta Satpol PP Kab. Sidoarjo, berhasil mengosongkan dan merobohkan bangunan yang ada. (isa/ian)