Bareskrim: Bukti-Bukti Pidana Pemagaran Laut Semakin Terang
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mabes Polri menyebut dugaan tindak pidana pemalsuan surat-surat dan dokumen kepemilikan lahan untuk pemagaran laut di kawasan pantai utara Tangerang, Banten semakin terang-benderang. Dugaan pemalsuan surat-surat dan...
![Bareskrim: Bukti-Bukti Pidana Pemagaran Laut Semakin Terang](https://static.republika.co.id/uploads/images/inpicture_slide/lokasi-pagar-laut-di-perairan-pulau-cangkir-kabupaten-tangerang_250112100524-477.jpg)
Lokasi pagar laut di perairan Pulau Cangkir, Kabupaten Tangerang, Jumat (10/1/2025).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mabes Polri menyebut dugaan tindak pidana pemalsuan surat-surat dan dokumen kepemilikan lahan untuk pemagaran laut di kawasan pantai utara Tangerang, Banten semakin terang-benderang. Dugaan pemalsuan surat-surat dan dokumen untuk penguasaan lahan tersebut mengakar dari pelaku level paling bawah, sampai tingkat otoritas yang semakin tinggi.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, tindak pidana juga terjadi pada level paling bawah. Yaitu berupa pencatutan nama-nama warga biasa yang tak tahu menahu tentang identitasnya dijadikan pihak pemohon dalam mengurus surat-surat kepemilikan lahan untuk pemagaran laut.
“Dari hasil pemeriksaan yang sudah kita laksanakan terhadap beberapa warga, memang benar ada nama-nama mereka yang dipakai, dicatut namanya dengan meminta KTP, foto kopi KTP untuk memunculkan surat-surat (permohonan kepemilikan lahan). Sementara warga-warga ini, tidak mengetahui, dan tidak menguasai lahan tersebut,” kata Djuhandani di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/2/2025).
Djuhandani menerangkan, dari hasil penyidikan terungkap, proses penguasaan lahan-lahan untuk pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer (km) tersebut dilakukan sejak 2021. Kata dia, berawal dari pengajuan surat-surat permohonan dari sejumlah warga yang namanya dicatut, lalu mengajukan ke kepala desa. Kepala desa lalu menerbitkan surat-surat persetujuan yang menjadi warkah untuk bukti kepemilikan.
“Jadi surat-surat yang diterbitkan itu akhirnya menjadi syarat dalam permohonnan untuk membuat warkah menjadi kepemilikan,” ujar Djuhandani.
Saat ini, kata Djuhandani, penyidik di Bareskrim memfokuskan pada penerbitan ratusan surat kepemilikan palsu. Dari ratusan surat-surat tersebut, kata Djuhandani diduga proses penerbitannya menggunakan cara-cara pemalsuan dokumen-dokumen. Selain melibatkan kepala desa, otoritas di kelurahan kata Djuhandani juga terlibat. Hal tersebut, kata Djuhandani dengan adanya pengakuan dari lurah yang pernah diperiksa.
“Kita fokus tentang pemalsuan yang menjadi permasalahan awalnya. Dan kesaksian dari lurah, sudah mengakui proses-proses ini tidak berdiri sendiri,” ujar Djuhandani.
Loading...