Pagar Laut di Bekasi Dibongkar, PT TRPN Alami Kerugian Hingga Rp200 Miliar
Setelah pembongkaran pagar laut selesai, PT TRPN akan kembali berupaya memenuhi semua perizinan pemanfaatan ruang laut di perairan Tarumajaya, Bekasi.
![Pagar Laut di Bekasi Dibongkar, PT TRPN Alami Kerugian Hingga Rp200 Miliar](https://statik.tempo.co/data/2025/02/11/id_1376494/1376494_720.jpg)
TEMPO.CO, Bekasi - PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) mengklaim kerugian hingga Rp 200 miliar akibat pembongkaran di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Pagar laut di Bekasi itu harus dibongkar karena tak berizin.
“Kerugiannya besar, ada sampai Rp 200 miliar, dari mulai membuat perizinan lama ini kan, sampai kemudian membuat pelabuhan ini jadi bagus, itu lama,” kata kuasa hukum , Deolipa Yumara, Selasa, 11 Februari 2025.
Kendati demikian, Deolipa mengatakan PT TRPN tidak mempersoalkan hal tersebut karena setiap usaha pasti akan menemukan untung dan rugi dalam perjalanannya. “Tentunya orang investasi selalu ada upaya, selalu ada salah benarnya,” ujarnya.
Setelah pembongkaran pagar laut selesai, PT TRPN akan kembali berupaya memenuhi semua perizinan soal pemanfaatan ruang laut di perairan Tarumajaya, Bekasi. "Kami akan mulai lagi untuk mengikuti aturan-aturan yang berlaku, regulasi yang berlaku. Termasuk semua perizinan akan kami upayakan baik di tingkat pusat maupun di tingkat gubernur," ucapnya.
Pembongkaran pagar laut dikerjakan sendiri oleh sejumlah karyawan PT TRPN dan diawasi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (). Proses pembongkaran pagar laut dilakukan dengan menggunakan alat berat eskavator dan ditargetkan selesai dalam waktu maksimal 10 hari.
Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan, pembongkaran pagar laut ini merupakan bagian dari tindak lanjut sanksi administratif yang diberikan oleh KKP atas pelanggaran pemanfaatan ruang laut dan reklamasi tanpa izin yang dilakukan oleh PT TRPN. "Ya harus dibongkar semua. Denda juga ada," kata Pung.
Sanksi administratif dikenakan berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP di KKP, dan Permen KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.