Terdakwa perundungan ajukan eksepsi, pengacara nilai dakwaan jaksa kabur
Ivan Sugiamto, terdakwa kasus perundungan terhadap siswa SMA Kristen Gloria 2 berinisial EN, mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (12/2).Kuasa ...
![Terdakwa perundungan ajukan eksepsi, pengacara nilai dakwaan jaksa kabur](https://img.antaranews.com/cache/1200x800/2025/02/12/IMG_20250212_165527_copy_1280x852.jpg)
Surabaya (ANTARA) - Ivan Sugiamto, terdakwa kasus perundungan terhadap siswa SMA Kristen Gloria 2 berinisial EN, mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (12/2).
Kuasa hukum Ivan, Billy Handiwiyanto, menilai dakwaan jaksa kabur dan tidak menguraikan secara cermat serta lengkap perbuatan terdakwa sebagaimana yang didakwakan.
"Dalam dakwaan hanya disebutkan bahwa Ivan menyuruh korban bersujud dan menggonggong, tetapi tidak dijelaskan tindakan apa yang akan dilakukan klien kami apabila permintaan itu tidak dipenuhi," kata Billy saat membacakan nota keberatan di persidangan.
Ivan dikenakan Pasal 80 ayat 1 jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP. Namun, menurut Billy, dalam surat dakwaan tidak dijelaskan unsur kekerasan atau ancaman kekerasan yang dilakukan kliennya terhadap EN.
Billy juga menyoroti bahwa dakwaan tidak menguraikan adanya kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang tua EN yakni Ira Maria dan Wardanto yang disebut meminta anaknya bersujud dan menggonggong.
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa Ivan telah menandatangani surat perdamaian dengan kedua orang tua EN yang hingga kini tidak pernah dicabut.
Atas dasar tersebut, Billy menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum cacat formil. "Dalam eksepsi ini, kami meminta majelis hakim menyatakan dakwaan tidak dapat diterima.
"Namun, apabila majelis hakim berpendapat lain, kami memohon putusan yang seadil-adilnya," ujarnya.
Sebelumnya, Ivan Sugiamto didakwa melakukan perundungan terhadap EN dengan menyuruhnya menggonggong seperti anjing.
Ivan juga diduga menyebut seorang guru SMA Kristen Gloria 2, Lasarus Setyo Pamungkas, sebagai anjing. Lasarus kemudian melaporkan Ivan ke Polrestabes Surabaya, hingga kasus ini berlanjut ke meja hijau.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan jaksa terhadap eksepsi terdakwa.