Menkes: KRIS mulai diterapkan semua RS pada Juni 2025
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan selain meningkatkan standar layanan kesehatan, Kelas ...
![Menkes: KRIS mulai diterapkan semua RS pada Juni 2025](https://img.antaranews.com/cache/1200x800/2025/02/11/image-50.jpg)
Dari 3.228 rumah sakit, ada 115 rumah sakit yang kita tidak masukkan kewajibannya untuk KRIS, ada 3.113
Jakarta (ANTARA) - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan selain meningkatkan standar layanan kesehatan, Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) juga dapat menumbuhkan bisnis RS, sehingga pihaknya menargetkan semua rumah sakit sudah mulai melakukan implementasi KRIS pada Juni 2025.
"Dari 3.228 rumah sakit, ada 115 rumah sakit yang kita tidak masukkan kewajibannya untuk KRIS, ada 3.113. Nah ini setengah-setengah lah, ya swasta lebih banyak sedikit dan kemudian ada rumah sakit pemerintah," kata Menkes Budi saat rapat bersama DPR yang disaksikan secara daring di Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan pada 2024 yang tercatat jumlah tempat tidur RS sebanyak 389 ribu, lebih tinggi dari tahun 2022. Kemudian, katanya, tempat tidur Kelas 3 naik menjadi sekitar 142 ribu dari sebelumnya 130 ribu.
"Ternyata tempat tidur penambahannya tuh 5 ribuan per tahun, perkembangan bisnis yang ada sekarang," kata Menkes Budi.
Baca juga:
Menkes menilai perkembangan jumlah tempat tidur itu juga karena adanya perbaikan sistem kesehatan, semakin banyak alat-alat kesehatan yang memadai, serta sistem BPJS yang makin baik. Selain itu, katanya, kenaikan jumlah tempat tidur kelas 3 menguntungkan bagi masyarakat umum.
"Artinya apa? Dengan adanya adjustment KRIS ini, rumah sakit-rumah sakit mengurangi tempat tidur Kelas 1 dan VIP-nya mereka, menambah tempat tidur Kelas 3 yang menurut kita justru ini yang baik, bagi masyarakat umum ya. Kecuali kalau kita melihatnya dari sisi rumah sakit, dari sisi perspektif rumah sakit dan perspektif orang kaya," kata Menkes.
Menkes Budi menyebutkan KRIS adalah upaya untuk meningkatkan standar layanan kesehatan, agar pasien lebih nyaman saat dirawat. Hal itu juga untuk menghindari risiko re-infeksi karena rumah sakit mengandung banyak patogen, bakteri, dan virus.
Baca juga:
Dia mencontohkan, menurut studi dari pihaknya, banyak rumah sakit yang satu kamarnya bisa diisi oleh enam hingga delapan pasien. Secara kenyamanan dan kesehatan, katanya, hal tersebut kurang baik, sehingga dalam standar itu, jumlah maksimal pasien dibatasi jadi empat.
Adapun terdapat 12 standar yang ditetapkan dalam kebijakan ini antara lain kamar mandi dalam, outlet oksigen, dan ventilasi yang memadai.
Terkait penerapan, dia menjelaskan saat ini ada 600 RS yang sudah memenuhi 12 standar KRIS, dari 2.766 RS yang sudah divalidasi oleh Dinas Kesehatan di daerah-daerah.
Baca juga:
Pewarta: Mecca Yumna Ning Prisie
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025