Kubu Hasto Tanya Ahli Soal Penegakan Hukum di Negara Konoha, Singgung Kasus 5 Tahun Sudah Inkrah
Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menyinggung penegakan hukum di negara Konoha, 5 tahun kasus sudah inkrah namun muncul kembali.
![Kubu Hasto Tanya Ahli Soal Penegakan Hukum di Negara Konoha, Singgung Kasus 5 Tahun Sudah Inkrah](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/Sidang-Perdana-Praperadilan-Hasto-Kristiyanto_20250205_141230.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) , menyinggung penegakan hukum di negara Konoha, 5 tahun kasus sudah inkrah namun muncul kembali.
Adapun hal itu terjadi saat Ronny bertanya kepada Ahli Hukum Acara Pidana dari Universitas Trisakti, yang dihadirkan KPK dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025) malam.
"Pertanyaan saya kepada saudara ahli. Apakah normal, kasus yang sudah 5 tahun diputus dan sudah inkrah. Kemudian, ini ilustrasi ya di negara Konoha sana, ada kasus yang sudah 5 tahun diputus dan sudah inkrah," kata Ronny di persidangan.
"Dalam putusan tersebut, tidak menyebutkan yang menjadi tersangka. Dalam dakwaan, dalam pertimbangan maupun putusan," lanjutnya.
Pertanyaannya kata Ronny apakah itu murni dari aspek penegakan hukum.
Baca juga:
"Sebagai seorang akademisi, kami juga akhirnya diminta kadang pandangan akademisi. Saya pernah mengeluarkan statement 6 Juni 2024 di Kompas, 1 Agustus 2024 juga di Kompas, dan juga 9 Januari 2025 di salah satu radio," jawab Azmi.
Pada waktu itu, lanjutnya ia memang menyatakan, itu adalah kasus yang unik sifatnya, kasuistik.
"Malah saya menyatakan, ada pertarungan sengit, ada anomali penegakan hukum. Statement-statement itu ada, karena memang jejak digital tidak bisa saya sembunyikan terhadap hal-hal tersebut," terangnya.
Baca juga:
Namun tentunya, kata Azmi kalau dilihat lagi dalam konteks kali ini.
"Saya mengambil di dalam pasal 131 KUHP dan 106, berarti ini adalah satu hal tindak pidana yang sifatnya atau rupa sifatnya sangat spesialis. Karena ada delay antara katakanlah orang melihat suatu peristiwa pidana katakanlah entah berapa tahun yang lalu, terus baru muncul di sini, berarti ada sesuatu yang tidak terang di awal," kata Azmi.
Padahal makna penyidikan itu, dijelaskannya adalah ingin menjadikan terang perkara.
"Inilah akhirnya kadang penyidik menggunakan tadi, alasan perluasan penyelidikan, perluasan kasus, pengembangan kasus, maka dimasukkanlah di dalam KUHP tadi ada pasal-pasal turut serta, penyertaan, konkursus, itu diberikan ruang untuk itu," jelasnya.
Untuk diketahui, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif .
Pertama, Hasto bersama advokat bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.