Revisi UU Kejaksaan, Komjak RI Jamin Jaksa Tak Akan Kebal Hukum

Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono Suwadi memastikan, RUU Kejaksaan tidak akan membuat jaksa kebal hukum buntut RUU Kejaksaan yang jadi sorotan

Revisi UU Kejaksaan, Komjak RI Jamin Jaksa Tak Akan Kebal Hukum

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Pujiyono Suwadi ikut berpendapat di tengah pro kontra tentang Revisi Undang-Undang (RUU) Kejaksaan.

Ia nemastikan, tidak akan membuat kebal hukum, abuse of power apalagi mengambil peran penyidik kepolisian seperti kabar liar yang beredar.

Pujiyono Suwadi menerangkan, setelah RUU terkait perubahan kedua atas UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan dan RUU perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 memang menjadi perdebatan.

"Ada dua kekhawatiran yang dimunculkan oleh pihak tertentu. Yakni dianggap mengambil peran penyidik dan dituduh punya hak imunitas," ungkap dia dalam diskusi Lembaga Jarcomm bertema Menguji Urgensi Penguatan Lembaga Kejaksaan terhadap revisi UU Nor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan, Selasa (11/2/2025).

Dirinya menekankan, dalam revisi itu tidak ada pasal yang mengatur mengenai pengambilalihan peran penyidik Kepolisian oleh Kejaksaan dalam .

Revisi ini mendorong ditingkatkanya koordinasi dan supervisi dalam proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sebagai bagian dari Integrated Criminal Justice System (ICJS).

Karena itu distribusi kewenangan pada ICJS adalah legitimatif terhadap prinsip koordinasi dan kooperasi antara dua pilar penegak hukum, polisi dan .

Model ini bisa meminimalisasi ego sektoral antara dua lembaga.

"Tuduhan-tuduhan tak benar. Coba baca dan pahami pasalnya. Jadi revisi bertujuan untuk lebih melayani para pencari keadilan, melindungi dan menjaga demokrasi. Juga mencegah penegak hukum jadi alat politik," paparnya. 

Kemudian ia juga tak sependapat jika revisi dianggap memberikan kekebalan hukum bagi atau hak imunitas dengan aturan baru seorang tidak bisa diperiksa tanpa izin dari Jaksa Agung.

Demikian karena tidak ada perubahan mengenai kata 'Izin Jaksa Agung' dalam ayat 4 UU nomor 16 tahun 2004 dan ayat 5 UU nomor 11 tahun 2021.

"Yang diributkan yakni dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung. Itu ada sejak UU sebelumnya," ucapnya.

Baca juga:

"Tidak ada abuse of power. Buktinya kemarin-kemarin yang melakukan kesalahan atau tindak pidana tetap bisa dihukum atau bisa dipenjara. Ada Kajari Bondowoso hingga kasus Jaksa Urip. Semua diproses kan? tidak ada yang kebal hukum," tegasnya.

Namun demikian, lanjutnya, kewenangan Kejaksaan yang diperluas, tidak akan menimbulkan monopoli kekuasaan pendakwaan atau penuntutan yang absolut.