Guru Besar UB: Pembahasan RUU KUHAP perlu kedepankan harmonisasi

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Prof. Dr Sudarsono, SH, MH menyatakan pembahasan RUU KUHAP perlu ...

Guru Besar UB: Pembahasan RUU KUHAP perlu kedepankan harmonisasi

Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Prof. Dr Sudarsono, SH, MH menyatakan pembahasan RUU KUHAP perlu mengedepankan harmonisasi untuk mengantisipasi konflik kewenangan antar institusi lembaga penegak hukum.

Prof Sudarsono di sela seminar nasional yang diselenggarakan di Auditorium Gedung A Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Rabu, mengatakan tupoksi masing-masing institusi peradilan harus jelas dan detail.

"RUU KUHAP ini kalau tidak diluruskan berpotensi memperumit pembagian tugas dan tanggung jawab dalam sistem peradilan pidana di Indonesia," kata Prof Sudarsono.

Pembagian penanganan suatu kasus hukum antara institusi tidak boleh sampai tumpang tindih, sehingga mencegah adanya kontroversi ketika RUU tersebut telah disahkan.

"Ini tugas kami sebagai akademisi, yakni memberikan kontribusi untuk membentuk keseimbangan, agar tidak terjadi over kewenangan atau tumpang tindih antara satu RUU dengan lainnya," ujarnya.

Sementara itu di tempat yang sama, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Prof. Dr. Pujiyono, SH, MHum berharap pembahasan mengenai RUU KUHAP harus bisa dijalankan dengan cermat, agar menjaga independensi dari seluruh lembaga peradilan di Indonesia.

Dia menjelaskan bahwa independen merupakan hal penting dalam sistem peradilan pidana.

"Di dalam beberapa hal, intervensi politik bisa cukup kuat menekan lembaga-lembaga ini," kata Prof Pujiyono.

Selain itu, Prof Pujiyono menyatakan perlu adanya sistem merit di tubuh institusi penegak hukum dengan mengutamakan Hak Asasi Manusia (HAM) dan profesionalisme dalam pelaksanaan rekrutmen dan promosi.

"Oleh karena itu, independensi mereka harus diatur dengan baik dalam pasal-pasal yang ada," ucapnya.

Dia berharap pemerintah pusat dan DPR RI membuka diri terhadap segala masukan maupun saran dari akademisi dalam tahapan penyusunan regulasi ini yang mampu memberi dampak besar bagi sistem peradilan di Indonesia.

"Perguruan tinggi dan akademisi menjadi jembatan agar regulasi tetap dalam koridor yang harmonis. Kami melihatnya lebih ke sisi objektif," kata dia.

Baca juga:

Baca juga:

Pewarta: Ananto Pradana
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025