Kemendes perjuangkan agar gaji pendamping desa tetap dibayar penuh

Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menyatakan akan memperjuangkan agar gaji pendamping ...

Kemendes perjuangkan agar gaji pendamping desa tetap dibayar penuh

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menyatakan akan memperjuangkan agar gaji pendamping desa tetap dapat dibayarkan secara penuh selama satu tahun atau 12 bulan.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dalam rapat bersama Komisi V di Jakarta, Rabu, menyampaikan saat ini anggaran untuk gaji pendamping desa hanya mencukupi untuk pembayaran selama 10 bulan, usai adanya efisiensi anggaran sehingga Kemendes PDT akan kembali mengusulkan penambahan anggaran terkait hal itu.

"Jadi insya Allah akan kami usulkan nanti (penambahan anggaran kepada Kementerian Keuangan). Sekali lagi, kami sampaikan di forum terbuka ini, pendamping desa enggak perlu galau, insya Allah aman," ucap Yandri.

Sebelumnya, dalam rapat yang digelar untuk membahas langkah efisiensi anggaran usai adanya rekonstruksi itu, Yandri menyampaikan bahwa semula besaran efisiensi anggaran di Kementerian Desa dan PDT tahun anggaran 2025 adalah sebesar Rp1.034.396.000.000 atau 47,18 persen dari pagu total Rp2.192.387.697.000, sehingga pagu efektif menjadi Rp1.157.991.697.000.

Lalu, berdasarkan Rapat Koordinasi antara Kemendes PDT dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Selasa (11/2), disampaikan rekonstruksi efisiensi anggaran belanja Kemendes PDT tahun anggaran 2025 menjadi sebesar Rp722.731.521.000.

Dengan demikian, kata Yandri, alokasi anggaran yang bisa digunakan adalah sebesar Rp1.469.656.176.000 dengan rincian rupiah murni Rp1.451.046.304.000 dan hibah luar negeri sebesar Rp18.609.872.000.

Salah satu pos belanja yang terdampak efisiensi anggaran adalah belanja honorarium pendamping desa. Yandri mengatakan total pagu awal honorarium pendamping desa adalah Rp1.486.592.814.000. Lalu, dilakukan efisiensi sebesar 37,32 persen sehingga anggaran honorarium pendamping desa menjadi Rp931.777.933.000.

"Untuk memenuhi kekurangan honorarium pendamping selama satu tahun, anggaran akan diusulkan kembali kepada Menkeu," kata mantan Wakil Ketua MPR RI itu.

Diketahui besaran gaji pendamping desa diatur berdasarkan Peraturan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 148 Tahun 2022 tentang Honorarium dan Bantuan Biaya Operasional Tenaga Pendamping Profesional.

Komponen gaji pendamping desa terdiri dari honorarium dan bantuan operasional yang besarannya tergantung pada jenis pendamping dan wilayah tugas. Honorarium pendamping desa diketahui berkisar dari Rp2.052.000 hingga Rp4.861.000. Lalu, ada pula biaya bantuan operasional mulai dari Rp1.252.800 hingga Rp2.281.480.

Baca juga:
Baca juga:

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2025