Kasus Penganiayaan Pegawai Toko Roti: Jaksa Ungkap Berkas George Sugama Halim Belum Lengkap

Hingga saat ini, berkas perkara penganiayaan tersebut masih belum dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Kasus Penganiayaan Pegawai Toko Roti: Jaksa Ungkap Berkas George Sugama Halim Belum Lengkap

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus terhadap Dwi Ayu Darmawati, seorang karyawan berusia 19 tahun di sebuah toko kue di , , terus menjadi perhatian masyarakat.

Kasus ini melibatkan George Sugama Halim, anak pemilik toko, yang diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap Dwi.

Apa kabar terbaru dalam penanganan kasus tersebut?

Hingga saat ini, berkas perkara tersebut ternyata masih belum dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri .

Menurut Yanuar Adi Nugroho, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri , berkas perkara tersebut masih perlu dilengkapi oleh penyidik Satreskrim Polres Metro .

"Petunjuk kita ada yang belum dipenuhi penyidik. Sudah kami kembalikan untuk dilengkapi sesuai petunjuk," ungkap Yanuar saat dikonfirmasi pada Rabu, 12 Februari 2025.

Berkas perkara ini pertama kali diserahkan kepada kejaksaan pada 3 Januari 2025, namun pada 10 Januari 2025, jaksa menyatakan bahwa berkas tersebut belum lengkap.

Proses hukum yang berlarut-larut ini menciptakan rasa tidak pasti bagi korban, Dwi, dan keluarganya, yang berharap agar keadilan segera ditegakkan.

Berkas perkara dilakukan George dikembalikan ke penyidik karena dinyatakan belum dapat dilimpah ke Pengadilan Negeri , atau naik ke tahap penuntutan.

Bila mengacu pasal 110 ayat 2 dan 3 KUHAP memang tidak disebutkan adanya batas waktu bagi penyidik untuk melengkapi berkas perkara kasus pidana mereka tangani.

Namun dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum disebutkan ketentuan apabila penyidik tak kunjung melengkapi berkas.

Bila dalam 30 hari sejak berkas perkara dikembalikan penyidik belum menindaklanjuti petunjuk diberikan, maka Kejaksaan dapat mengirimkan surat permintaan perkembangan penyidikan.

"Penuntut Umum mengirimkan surat permintaan perkembangan penyidikan kepada penyidik," ujar Yanuar.

Surat permintaan perkembangan penyidikan itu untuk memastikan sudah sejauh mana perkembangan berkas perkara setelah Kejaksaan memberikan petunjuk ke penyidik.