Pacar Dihina, RM Dkk Satroni Korban di Bekasi Tengah Malam dan Langsung Bacok

Kejadian tersebut berawal saat RM selaku eksekutor mengajak dua orang temannya untuk mendatangi rumah korban di Cibitung, Kabupaten Bekasi, Minggu

Pacar Dihina, RM Dkk Satroni Korban di Bekasi Tengah Malam dan Langsung Bacok

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap dua pria di Jawa Barat, RM dan S, tersangka pengeroyokan dengan kekerasan disertai pencurian terhadap pria inisial U. Pemicunya, RM emosi nya dihina korban.

RM diamankan pada Senin (10/2/2025) pukul 01.10 WIB di Kampung Sukamantri, Kecamatan Tambelang, Kabupaten , Jawa Barat.

Sedangkan S diamankan pukul 07.00 WIB di Kios Pasar Lama Cikarang, Kabupaten , Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan kedua pelaku secara membabi buta melakukan kepada korban dipicu pelaku dihina.

Kejadian tersebut berawal saat RM selaku eksekutor mengajak dua orang temannya untuk mendatangi rumah korban di Cibitung, Kabupaten , Minggu (9/2/2025) pukul 00.30 WIB.

“Awalnya tersangka inisial RM ini mengajak tiga orang temannya F, CG, dan SN untuk menemaninya berkelahi,” kata Ade kepada wartawan, Rabu (12/2/2025).

Baca juga:

Keterangan dari RM, bahwa dia emosi karena nya dihina dengan sebutan wanita pelacur oleh korban.

Kalimat hinaan yang dilontarkan korban yakni ‘Ayo Temani Gua Berantem, Cewe Gua Dikata-katain Lonte Ama Ni Bocah (korban)’.

“RM bersama saksi F kemudian naik motor Beat dan saksi CG dan SN menggunakan Vario berangkat ke rumah korban,” ucap Ade.

Sekitar pukul 01.00 WIB, RM dan teman-temannya sampai di depan rumah korban dan berhenti di depan pagar.

Baca juga:

Setelah itu, RM berjalan seorang diri ke dalam area rumah (pendopo).

Sementara saksi-saksi yakni teman-temannya itu menunggu di luar pagar.

“RM mengetuk kamar korban dan ketika pintu dibuka RM langsung mengayunkan celurit lalu membacok korban membabi-buta mengenai punggung, bahu, lengan dan ruas jari hingga luka,” ucap mantan Kapolres Jakarta Selatan itu.

Selanjutnya RM mengambil handphone korban yang sudah dijual kepada S di Pasar Lama Cikarang Barat seharga Rp750 ribu.

Atas kejadian itu kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau pertolongan jahat atau penadah.