Sosok Agus Hartono, Napi Korupsi yang Dipindah ke Nusakambangan usai Plesiran, Dikenal Mafia Tanah
Berikut sosok Agus Hartono yang merupakan seorang napi koruptor dan kini dipindah ke Nusakambangan usai terpergok plesiran. Dia dikenal mafia tanah.
![Sosok Agus Hartono, Napi Korupsi yang Dipindah ke Nusakambangan usai Plesiran, Dikenal Mafia Tanah](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/Agus-Hartono-Napi-Kabur.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Narapidana kasus , disebut terpergok plesiran keluar lapas di Semarang, Jawa Tengah.
Hal ini membuat dipindah ke Lapas Super Maximum Security dari Lapas Kedungpane Semarang.
Dikutip dari Tribun Jateng, Agus disebut keluar dari lapas tanpa izin dan akhirnya ditangkap kejaksaan.
Kalapas Kedungpane Mardi Santoso pun angkat bicara terkait kaburnya Agus dari lapas.
Dia menegaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi sebelum Lapas Kedungpane dipimpin olehnya.
Adapun Mardi menjabat sebagai Kalapas Kedungpane pada 18 Januari 2025 menggantikan Usman Madjid yang berpindah tugas menjadi Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pemasyarakatan Sulawesi Barat.
"Narapidana berinisial AH yang melanggar peraturan, di era sebelum saya bertugas di sini, sudah diambil tindakan dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security ," papar Mardi, Sabtu (8/2/2025).
Mardi menyebut petugas lapas sudah diberi sanksi disiplin terkait kaburnya Agus tersebut, termasuk Usman Madjid.
"Kami terus berkomitmen untuk terus menjaga integritas, tegas saya katakan siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Baca juga:
Dikutip dari Kompas.com, Agus keluar dari lapas saat jajan di sebuah resto tanpa izin sehingga kepergok pihak Kejaksaan di Jawa Tengah pada pertengahan Januari 2025 lalu.
Lalu siapakah sosok ? Berikut ulasannya dikutip dari berbagai sumber.
Sosok : Terjerat 2 Kasus Kredit Macet dan Penggelapan Sertifikat Tanah
Agus Hartono adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Citra Guna Perkasa dan PT Seruni Prima Perkasa yang melakukan berbagai tindak pidana (tipikor).
Adapun kasus pertama yang menjerat Agus adalah terkait kredit macet di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Perseroda) Tbk atau BJB cabang Semarang pada tahun 2017.