MK Ikut Kena Pemangkasan Anggaran, Hanya Mampu Bayar Gaji Pegawai hingga Mei
MK menghadapi pemotongan anggaran sebesar Rp 226, 1 miliar, berdampak pada pembayaran gaji pegawai dan penanganan perkara hingga pemeliharaan fasilitas.
![MK Ikut Kena Pemangkasan Anggaran, Hanya Mampu Bayar Gaji Pegawai hingga Mei](https://cdn1.katadata.co.id/media/images/thumb/2025/02/04/2025_02_04-09_40_00_d314deca-e2b6-11ef-8c9a-07983bf3bef5_960x640_thumb.jpg)
Mahkamah Konstitusi juga menjadi lembaga yang terkena pemangkasan anggaran. Bahkan, MK menyatakan pemangkasan berdampak kepada pembayaran gaji pegawai.
Sekretaris Jenderal MK, Heru Setiawan mengatakan pemangkasan yang dilakukan mencapai Rp 226,1 miliar. Dengan pemangkasan, maka pagu annggaran MK berubah menjadi Rp 385,3 miliar.
Akibat pemangkasan, MK hanya mampu membayarkan gaji dan tunjangan hingga beberapa bulan mendatang. Saat ini, anggaran yang diterima untuk gaji dan tunjangan sebesar Rp 45 miliar.
"Kami mengalokasikan gaji dan tunjangan Rp 45 miliar sampai Mei," kata Heru dalam rapat dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Rabu (12/2).
Heru juga mengatakan, pemangkasan berdampak pada penanganan perkara perselisihan pemilihan kepala daerah. Bgitu pula dengan penanganan perkara lainnya hingga akhir tahun. Dampak lainnya adalah pemeliharaan gedung, kendaraan, peralatan, meson, hingga perkantoran yang tak bisa dibayarkan.
Oleh sebab itu, MK mengajukan usulan pemulihan anggaran tahun 2025 ini. Dana yang diajukan adalah Rp 38,2 miliar untuk gaji dan tunjangan pada Juni hingga Desember 2025.
Selain itu, mereka mengajukan pemulihan Rp 20,3 miliar untuk pemeliharaan kantor dan Rp 130,6 miliar untuk melanjutan penanganan perkara hingga akhir tahun.
Heru mengatakan pengajuan pemulihan ini sudah mempertimbangkan efisiensi. "Perjalanan dinas dan lain-lain sudah ditiadakan," katanya.