Pemkot Bengkulu kawal kasus penganiayaan guru terhadap murid SD

Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu, akan melakukan pengawalan proses hukum terkait kasus penganiayaan ...

Pemkot Bengkulu kawal kasus penganiayaan guru terhadap murid SD
Kami menegaskan akan mengawal proses hukum kasus ini, serta memastikan kejadian serupa tidak terulang di lingkungan sekolah

Kota Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu, akan melakukan pengawalan proses hukum terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum guru honorer di salah satu Sekolah Dasar (SD) swasta di wilayah tersebut terhadap siswanya.

"Kami menegaskan akan mengawal proses hukum kasus ini, serta memastikan kejadian serupa tidak terulang di lingkungan sekolah," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bengkulu A. Gunawan di Bengkulu, Rabu.

Pihaknya akan melakukan investigasi khusus untuk menggali keterangan langsung dari korban serta pihak terkait dalam kasus penganiayaan tersebut.

Untuk itu ia meminta agar media dan pihak-pihak lainnya untuk memberitakan kejadian tersebut secara objektif berdasarkan bukti yang ada.

Baca juga:

"Kami mohon kepada kawan-kawan media dan LSM agar menyampaikan informasi berdasarkan fakta yang sesungguhnya, bukan hanya dari satu sisi saja," ujarnya.

Gunawan menerangkan untuk mengantisipasi agar tidak kembali terjadinya kasus serupa di satuan pendidikan di Kota Bengkulu, seluruh sekolah menerapkan guru piket, penanganan tindak kekerasan, membentuk satgas khusus, dan lainnya.

Diketahui, kasus penganiayaan tersebut terjadi ketika korban NA siswa kelas 3 SD sedang bermain bersama dengan temannya di depan kelas. Saat bermain tersebut, kaki korban tidak sengaja mengenai kaki pelaku RA.

Baca juga:

Karena tidak terima atas kejadian tersebut, pelaku RA memegang kerah baju korban NA dan memukul wajahnya hingga lebam di bawah mata.

Atas kejadian tersebut, korban NA mengalami trauma dan tidak ingin masuk sekolah, kemudian orang tua korban yang tidak terima langsung melaporkan kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bengkulu.

Saat dikonfirmasi, pihak sekolah mengakui mengetahui insiden tersebut dan berdasarkan pengakuan RA hal tersebut dilakukan secara refleks dan tanpa disengaja. Namun pihak sekolah tidak mentolerir tindakan seperti itu dan mengeluarkan SP3 alias pemecatan terhadap yang bersangkutan sesuai SOP sekolah tersebut.

Baca juga:

Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025