KPPPA minta usut tuntas kasus penganiayaan anak tiri oleh ASN Sumut

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) tidak menolerir tindak kekerasan terhadap anak yang ...

KPPPA minta usut tuntas kasus penganiayaan anak tiri oleh ASN Sumut
Kami prihatin dan tidak menolerir kekerasan tersebut dan sangat menyesalkan sikap tidak manusiawi ASN perempuan yang diduga menganiaya anak tirinya

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) tidak menolerir tindak kekerasan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh oknum ASN Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Utara.

"Kami prihatin dan tidak menolerir kekerasan tersebut dan sangat menyesalkan sikap tidak manusiawi ASN perempuan yang diduga menganiaya anak tirinya," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian PPPA Margareth Robin Korwa saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Kementerian PPPA pun meminta kasus ini agar diusut tuntas karena bertentangan dengan Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga:

"Pelaku telah diperiksa Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Keluarga Berencana (P3AKB) Provinsi Sumut, namun terkesan dilindungi. Ini tidak sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 mengatur tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang PP ini bertujuan untuk mewujudkan PNS yang berintegritas moral, profesional, dan akuntabel," kata Margareth Robin Korwa.

Pihaknya pun mendesak perlunya pemeriksaan lebih lanjut oleh Inspektorat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Provinsi Sumut.

Sebelumnya oknum ASN Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatra Utara berinisial FDSH diduga menganiaya anak perempuan tirinya (10) dengan menyiram air panas ke korban di Medan, Sumatera Utara.

Peristiwa penganiayaan diduga terjadi pada 21 Januari 2025. Video penganiayaan tersebut beredar luas di media sosial.

Baca juga:

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025