Kementerian ESDM Terkena Efisiensi Anggaran 42%, Dipangkas Rp 1,66 Triliun
Kementerian ESDM mengimplementasikan efisiensi anggaran sebesar Rp 1, 66 triliun, mengikuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan Kementerian ESDM mengalami pemangkasan anggaran sebesar Rp 1,66 triliun. Langkah efisiensi ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
“Berdasarkan surat Menteri Keuangan, besaran di Kementerian ESDM sebanyak Rp1,66 triliun atau 42% dari pagu Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp3,91 triliun,” kata Yuliot dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI di Jakarta, Rabu (12/2).
Dia mengatakan dalam Inpres tersebut, para menteri dan pimpinan lembaga diinstruksikan untuk melakukan identifikasi rencana efisiensi belanja kementerian dan lembaga sesuai besaran yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Berikut detail efisiensi Kementerian ESDM:
Pagu Awal (Rp) | Efisiensi (Rp) | Pagu Akhir (Rp) | |
Sekretariat Jenderal | 336,11 miliar | 97,74 miliar | 238,37 miliar |
Inspektorat Jenderal | 95,35 miliar | 23,52 miliar | 71,82 miliar |
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi | 566,68 miliar | 224,62 miliar | 342,05 miliar |
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan | 457,92 miliar | 355,01 miliar | 102,91 miliar |
Direktorat Jenderal Mineral dan Gas Bumi | 369,56 miliar | 31,59 miliar | 337,96 miliar |
Dewan Energi Nasional | 63,77 miliar | 17,37 miliar | 46,40 miliar |
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia | 617,90 miliar | 261,29 miliar | 356,60 miliar |
Badan Geologi | 488,95 miliar | 193,65 miliar | 295,29 miliar |
BPH Migas | 254,29 miliar | 118,78 miliar | 135,51 miliar |
Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi | 566,98 miliar | 318,62 miliar | 248,35 miliar |
Badan Pengelola Migas Aceh | 92,12 miliar | 15,95 miliar | 76,17 miliar |
Meski terkena efisiensi, Yuliot menyebut beberapa kegiatan tetap dilaksanakan pada tahun anggaran 2025. Kegiatan ini meliputi elektrifikasi bagi masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar, pembangunan pembangkit listrik tenaga mikor hidro (PLTMH) dengan skema multiyears kontrak sebanyak empat unit.
“Kemudian pembangunan PLTS (pembangkit listrik tenaga surya) dengan skema multiyears kontrak sebanyak sembilan unit,” ujarnya.