Kementerian ESDM Terkena Efisiensi Anggaran 42%, Dipangkas Rp 1,66 Triliun

Kementerian ESDM mengimplementasikan efisiensi anggaran sebesar Rp 1, 66 triliun, mengikuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

Kementerian ESDM Terkena Efisiensi Anggaran 42%, Dipangkas Rp 1,66 Triliun

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan Kementerian ESDM mengalami pemangkasan anggaran sebesar Rp 1,66 triliun. Langkah efisiensi ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

“Berdasarkan surat Menteri Keuangan, besaran di Kementerian ESDM sebanyak Rp1,66 triliun atau 42% dari pagu Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp3,91 triliun,” kata Yuliot dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI di Jakarta, Rabu (12/2).

Dia mengatakan dalam Inpres tersebut, para menteri dan pimpinan lembaga diinstruksikan untuk melakukan identifikasi rencana efisiensi belanja kementerian dan lembaga sesuai besaran yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Berikut detail efisiensi Kementerian ESDM:

Pagu Awal (Rp) Efisiensi (Rp) Pagu Akhir (Rp)
Sekretariat Jenderal 336,11 miliar 97,74 miliar 238,37 miliar
Inspektorat Jenderal 95,35 miliar 23,52 miliar 71,82 miliar
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi 566,68 miliar 224,62 miliar 342,05 miliar
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan 457,92 miliar 355,01 miliar 102,91 miliar
Direktorat Jenderal Mineral dan Gas Bumi 369,56 miliar 31,59 miliar 337,96 miliar
Dewan Energi Nasional 63,77 miliar 17,37 miliar 46,40 miliar
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia 617,90 miliar 261,29 miliar 356,60 miliar
Badan Geologi 488,95 miliar 193,65 miliar 295,29 miliar
BPH Migas 254,29 miliar 118,78 miliar 135,51 miliar
Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi 566,98 miliar 318,62 miliar 248,35 miliar
Badan Pengelola Migas Aceh 92,12 miliar 15,95 miliar 76,17 miliar

Meski terkena efisiensi, Yuliot menyebut beberapa kegiatan tetap dilaksanakan pada tahun anggaran 2025. Kegiatan ini meliputi elektrifikasi bagi masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar, pembangunan pembangkit listrik tenaga mikor hidro (PLTMH) dengan skema multiyears kontrak sebanyak empat unit.

“Kemudian pembangunan PLTS (pembangkit listrik tenaga surya)  dengan skema multiyears kontrak sebanyak sembilan unit,” ujarnya.