OJK Ungkap Modus Penipuan Digital yang Bikin Rugi Rp 700 Miliar dalam Tiga Bulan
Berikut modus penipuan yang menyebabkan korban merugi total Rp 700 miliar dalam tiga bulan.
![OJK Ungkap Modus Penipuan Digital yang Bikin Rugi Rp 700 Miliar dalam Tiga Bulan](https://cdn1.katadata.co.id/media/images/thumb/2024/01/26/Ilustrasi_Deepfake-2024_01_26-10_53_55_1f433fa114c2a318e86a95516b322992_960x640_thumb.jpg)
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengungkapkan digital selama tiga bulan terakhir, yang menyebabkan kerugian pada korban Rp 700 miliar. Hal ini diketahui dari 42 ribu lebih aduan lewat Indonesia Anti Scam Center atau IASC.
"Kecepatan korban dalam melapor sangat menentukan jumlah dana yang bisa diselamatkan. Dari total kerugian Rp 700 miliar, sekitar Rp 100 miliar berhasil diblokir," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2025 di Jakarta, Selasa (11/2), dikutip dari siaran YouTube OJK.
OJK mengidentifikasi beberapa modus penipuan yang sering terjadi di Indonesia, di antaranya:
- Penipuan Belanja Online: Korban mentransfer uang tetapi barang tidak pernah dikirim
- Investasi Bodong: Penawaran investasi dengan imbal hasil tinggi yang ternyata fiktif
- Penipuan Hadiah Palsu: Pelaku mengaku dari institusi tertentu dan meminta korban membayar pajak atau administrasi
- Fake Call & Social Media Scam: Pelaku menghubungi korban melalui panggilan atau pesan di media sosial untuk mencuri data atau uang
- Penipuan Lowongan Kerja: Modus di mana korban dijanjikan pekerjaan tetapi harus membayar biaya administrasi
- Social Engineering (Soceng): Teknik manipulasi psikologis untuk mendapatkan informasi sensitif korban
- Pinjol Ilegal: Pinjaman online fiktif yang menjerat korban dengan bunga tinggi dan penyalahgunaan data
- Malware via File APK: Peretas mengirim aplikasi berbahaya yang bisa mencuri data perbankan korban
- Romance Scam (Love Scam): Penipuan berbasis asmara, sering kali menggunakan identitas palsu atau deepfake
Friderica juga menyoroti teknologi kecerdasan buatan alias AI yang kini dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk menciptakan identitas palsu, seperti deepfake.
"Ada kasus, korban percaya sedang berbicara dengan anggota keluarga mereka melalui panggilan video, padahal itu hanyalah rekayasa digital berbasis deepfake AI. Ini menjadi ancaman baru," ujar dia.
Ia mengatakan OJK dan berbagai lembaga keuangan terus memperketat regulasi untuk mencegah penyalahgunaan teknologi dalam penipuan digital.