Efisiensi, Kemenhub optimalkan anggaran 2025 untuk 3 program prioritas

Wakil Menteri Perhubungan Suntana mengatakan, pihaknya mengoptimalkan penggunaan pagu anggaran Kemenhub Tahun 2025 ...

Efisiensi, Kemenhub optimalkan anggaran 2025 untuk 3 program prioritas
Pagu anggaran tersebut akan dioptimalkan untuk mengakomodir kebutuhan belanja pegawai, belanja operasional dan subsidi perintis

Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Perhubungan Suntana mengatakan, pihaknya mengoptimalkan penggunaan pagu anggaran Kemenhub Tahun 2025 untuk tiga program atau kebutuhan prioritas menyusul adanya efisiensi anggaran.

“Pagu anggaran tersebut akan dioptimalkan untuk mengakomodir kebutuhan belanja pegawai, belanja operasional dan subsidi perintis,” kata Suntana dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi V DPR RI di Komplek Senayan Jakarta, Rabu.

Adapun pagu anggaran efektif Kemenhub saat ini adalah sebesar Rp17,73 triliun atau 56,34 persen dari jumlah tahun lalu yang mencapai Rp31,45 triliun.

Pada pagu awal tersebut, Kemenhub memberikan rincian belanja di tiga bidang umum, yaitu belanja pegawai (Rp4,76 triliun), belanja barang operasional (Rp4,19 triliun) dan belanja nonoperasional (Rp22,48 triliun).

Suntana melanjutkan, Kemenhub kemudian mendapatkan efisiensi anggaran pertama sebesar Rp17,87 triliun pada 24 Januari 2025, sehingga menyisakan anggaran senilai Rp13,58 triliun.

Efisiensi ini pun membuat Kemenhub harus menyisir kembali keuangan mereka seperti belanja barang operasional dan nonoperasional.

“Efisiensi tidak termasuk belanja pegawai dan bantuan sosial,” kata Suntana.

Lebih lanjut, berdasarkan rapat rekonstruksi anggaran bersama Kementerian Keuangan pada Selasa (11/2), akhirnya terjadi revisi yang disepakati sebesar Rp17,73 triliun.

Suntana mengatakan prioritas Kemenhub untuk mengakomodir kebutuhan belanja pegawai, belanja operasional dan subsidi perintis ini merupakan upaya untuk mewujudkan komitmen besar terhadap mobilitas masyarakat Indonesia yang terjangkau.

“Hal ini sebagai upaya Kementerian Perhubungan mewujudkan komitmen untuk memastikan ketersediaan layanan transportasi yang terjangkau dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat Indonesia,” ujar Suntana.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah menerbitkan surat bernomor S-37/MK.02/2025 yang memerintahkan K/L untuk melakukan efisiensi anggaran terhadap 16 pos belanja sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.

Baca juga:

Baca juga:

Baca juga:

Baca juga:

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025