Anggaran KY Dipangkas Rp 74,7 Miliar, Seleksi Calon Hakim Agung Tetap Jalan

Kepada DPR, Komisi Yudisial (KY) mengajukan agar anggarannya dinaikkan

Anggaran KY Dipangkas Rp 74,7 Miliar, Seleksi Calon Hakim Agung Tetap Jalan

TEMPO.CO, Jakarta - (KY) mengalami pemangkasan anggaran tahun 2025 sebesar Rp 74,7 miliar atau turun dari rencana sebelumnya, Rp 100 miliar.

Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah mengatakan, mulanya pagu anggaran KY tahun 2025 sebesar Rp 184.526.343.000. Dengan adanya , maka pagu efektif KY tahun 2025 menjadi Rp 109.826.343.000

Dengan pagu efektif sebesar Rp 109.826.343.000, KY mengalami dampak sehingga harus melakukan sejumlah penyesuaian. Salah satunya, belanja perkantoran harus dipangkas sebesar 40 persen. 

"Rincian efisiensi antara lain listrik, air di pusat dan daerah, sewa kantor penghubung KY di 20 wilayah, sewa kendaraan dinas, belanja BBM, operasional pimpinan, belanja jamuan, dan honor-honor," tutur Siti dalam rapat bersama Komisi Hukum DPR, di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu, 12 Februari 2025. 

Dia menjelaskan, KY merupakan lembaga dengan kategori pagu kecil yang menjalankan tugas di lingkup pusat dan 20 wilayah melalui penghubungnya. Pemangkasan, kata Siti, jelas berimbas pada aspek pelayanan publik dan penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

KY meminta agar pagunya dinaikkan menjadi Rp 172.933.843.330. "Adanya efisiensi anggaran sudah pasti memberikan dampak dalam rencana dan target pelaksanaan tugas di tahun 2025, termasuk pada aspek pelayanan publik dan penegakan KEPPH," kata dia.

Di sisi lain, KY tetap akan melaksanakan seleksi calon hakim agung. Adapun alokasi untuk pelaksanaannya sebesar Rp 3.527.500.000. Sebelumnya, KY menyatakan tak dapat melaksanakan seleksi calon hakim agung karena pemangkasan anggaran.

"Efisiensi anggaran yang berpengaruh terhadap pelaksanaan tugas, KY tidak dapat melaksanakan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA untuk memenuhi permintaan MA," kata Anggota KY sekaligus Ketua Bidang Rekrutmen Hakim M. Taufiq HZ pada Jumat, 7 Februari 2025.

Intan Setiawanty berkontribusi dalam penulisan artikel ini.