Istri Kades Kohod Diperiksa Bareskrim soal Kasus Pagar Laut Tangerang
Istri dan adik Kepala Desa (kades) Kohod, Arsin diperiksa Bareskrim Mabes Polri, pada Senin (10/2/2025) malam.
![Istri Kades Kohod Diperiksa Bareskrim soal Kasus Pagar Laut Tangerang](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/Istri-kades-Kohod.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Istri Kepala Desa (kades) Kohod, Arsin diperiksa Bareskrim Mabes Polri, pada Senin (10/2/2025) malam.
Istri Arsin diperiksa terkait perkara di Tangerang.
Dikutip dari Tribuntangerang.com, istri Arsin ditemani satu anggota keluarganya, yang diduga adik Arsin.
Keduanya tampak diminta menandatangani sebuah berkas yang diduga berisi berita acara perkara (BAP), soal .
Sebelumnya, Arsin sempat dipanggil oleh Bareskrim tetapi ia memilih tak hadir.
“Jadi, kepala desa, kami sudah memanggil (diundang untuk klarifikasi), tapi belum hadir,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).
Meski demikian, undangan klarifikasi dari Bareskrim Polri kepada Arsin tidak bersifat memaksa karena kasus masih dalam tahap penyelidikan saat itu.
“Karena proses klarifikasi, proses lidik, kami undang. Tentu saja kalau undangan, klarifikasi kan sifatnya undangan. Jadi bisa terserah tidak hadir,” ujarnya.
Setelah kasus tersebut masuk dalam tahap penyidikan, Bareskrim Polri pun mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.
Penyidik akan kembali memanggil 25 orang saksi dalam kasus tersebut termasuk Arsin.
“Ini kita tunggu hasilnya dan disampaikan saat ini adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat hak guna bangunan (SHGB) dan kemudian akan kembali memanggil 25 saksi,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Baca juga:
"Dalam proses penyidikan tentu ada konsekuensi dalam melaksanakan pemanggilan itu wajib untuk dihadiri dan diambil keterangannya,” kata Trunoyudo.
Diketahui, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait kasus dugaan pemalsuan Surat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Surat Hak Milik (SHM) dalam polemik di Tangerang, Senin (10/2/2025) hari ini.
Penggeledahan dilakukan salah satunya berlangsung di rumah terlapor berinisial AR.