Komisi II Setujui Efisiensi Anggaran di 8 Kementerian/Lembaga, Ini Rincian Potongannya
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi II DPR RI menyetujui perubahan alokasi anggaran untuk delapan kementerian/lembaga (K/L) pada tahun 2025. Keputusan ini diambil dalam rapat kerja yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan,...
![Komisi II Setujui Efisiensi Anggaran di 8 Kementerian/Lembaga, Ini Rincian Potongannya](https://static.republika.co.id/uploads/images/inpicture_slide/anggota-komisi-ii-dpr-ri-rifqinizamy-karsayuda-mengatakant-honor_220811164913-271.jpeg)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi II DPR RI menyetujui perubahan alokasi anggaran untuk delapan kementerian/lembaga (K/L) pada tahun 2025. Keputusan ini diambil dalam rapat kerja yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN 2025.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil setelah mendengar laporan dari kementerian/lembaga terkait mengenai penghitungan mereka.
"Komisi II DPR RI menyetujui perubahan pagu alokasi anggaran APBN tahun 2025 kementerian/lembaga mitra kerja Komisi II DPR RI sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan anggaran pendapatan belanja daerah tahun anggaran 2025," ujar Rifqinizamy dalam rapat dengan Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025).
Berikut rincian efisiensi anggaran yang disepakati untuk delapan kementerian/lembaga tersebut:
1. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB): Efisiensi sebesar Rp184,9 miliar, dari Rp392,98 miliar menjadi Rp208,08 miliar.
2. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN): Efisiensi sebesar Rp2,01 triliun, dari Rp6,45 triliun menjadi Rp4,44 triliun.
3. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI: Efisiensi sebesar Rp843,2 miliar, dari Rp3,06 triliun menjadi Rp2,21 triliun.
4. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI: Efisiensi sebesar Rp955 miliar, dari Rp2,41 triliun menjadi Rp1,46 triliun.
5. Badan Kepegawaian Negara (BKN): Efisiensi sebesar Rp195,1 miliar, dari Rp798,34 miliar menjadi Rp603,24 miliar.
6. Lembaga Administrasi Negara (LAN): Efisiensi sebesar Rp91,4 miliar, dari Rp328,48 miliar menjadi Rp237,08 miliar.
7. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI): Efisiensi sebesar Rp93,1 miliar, dari Rp293,79 miliar menjadi Rp200,69 miliar.
8. Ombudsman RI: Efisiensi sebesar Rp91,6 miliar, dari Rp255,59 miliar menjadi Rp163,99 miliar.
Presiden Prabowo mengambil langkah besar dengan memangkas APBN 2025 dalam jumlah signifikan. Kebijakan ini dituangkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 22 Januari, dengan target penghematan sebesar Rp306,69 triliun.
Dua hari kemudian, Menteri Keuangan Sri Mulyani menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan menerbitkan Surat Nomor S-37/MK.02/2025. Dalam surat itu, ia merinci 16 pos belanja yang perlu dikurangi oleh para pimpinan di Kabinet Merah Putih, dengan total efisiensi mencapai Rp256,1 triliun.