KPK efisiensi anggaran tahun 2025 sebesar Rp201 miliar

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Agus Joko Pramono mengatakan bahwa pihaknya melakukan efisiensi ...

KPK efisiensi anggaran tahun 2025 sebesar Rp201 miliar

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Agus Joko Pramono mengatakan bahwa pihaknya melakukan efisiensi anggaran tahun 2025 sebesar Rp201 miliar, sebagaimana tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Joko Pramono menjelaskan bahwa pagu anggaran KPK pada tahun anggaran 2025 mulanya sebesar Rp1,23 triliun, yang terdiri atas belanja pegawai Rp790,71 miliar, belanja barang sebesar Rp428,01 miliar, dan belanja modal Rp18,72 miliar.

"Dalam rangka efisiensi yang dilakukan oleh Pemerintah yang juga kami dukung, pada tahun ini anggaran kami dapat diefisiensikan sebesar Rp201 miliar," kata Agus saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Dikatakan bahwa pagu anggaran KPK pada tahun 2025 setelah diefisensi menjadi Rp1,03 triliun, yang terdiri atas belanja pegawai (tetap) Rp790,71 miliar, belanja barang Rp 233,91 miliar (turun 45 persen), dan belanja modal Rp11,82 miliar (turun 37 persen).

"Penurunan terbesar terjadi di belanja barang sebesar Rp194,1 miliar dan belanja modal turun sebesar Rp6,9 miliar. Di dalam efisiensi ini, sudah terdapat efisiensi dalam konteks perjalanan dinas sebesar 50 persen, yaitu Rp 61,51 miliar," ucapnya.

Baca juga:

Baca juga:

Diungkapkan pula bahwa detail akun rekonstruksi tersebut akan diterapkan dalam kegiatan-kegiatan yang ada di masing-masing kedeputian KPK.

"Dalam konteks biaya pemeliharaan, belanja barang dan jasa di KPK cukup efisien karena pegawai dan pejabat KPK tidak diberikan fasilitas rumah dinas dan kendaraan dinas," ujarnya.

Agus lantas memaparkan secara lebih perinci sejumlah langkah KPK dalam melakukan penghematan anggaran tahun 2025, yaitu melakukan efisiensi dalam perjalanan dinas dan penugasan.

"Dalam konteks ini, jumlah hari perjalanan dinas kami kurangi dan jumlah orang dalam melakukan penugasan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kami kurangi. Ini artinya pegawai KPK, insan KPK akan mendapatkan beban kerja yang sedikit lebih tinggi daripada sebelumnya," tuturnya.

Kegiatan rapat, seminar, dan sejenisnya, kata dia, dilakukan di kantor dan mengoptimalkan pemanfaatan daring (online) sehingga tidak perlu melakukan perjalanan dinas.

Selanjutnya, membatasi kegiatan seremonial yang dilakukan secara sederhana, kemudian melakukan efisiensi dalam pengadaan alat tulis kantor (ATK), perangkat sosialisasi, dan sejenisnya.

"Yang terakhir adalah dengan melakukan penghematan biaya-biaya pihak ketiga terkait dengan konsultan dan pihak ketiga lainnya," kata dia.

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025