DPR Berencana Sahkan RUU Minerba Pekan Depan

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyebut, hal ini merupakan target DPR yang telah disusun sesuai jadwal pembahasan.

DPR Berencana Sahkan RUU Minerba Pekan Depan

Badan Legislasi DPR RI berencana mengesahkan Rancangan Undang-Undang  Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara atau Minerba pekan depan. Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyebut, hal ini merupakan target DPR yang telah disusun sesuai jadwal pembahasan.

“Selama masa persidangan 2 2024-2025, diharapkan tahap pembicaraan tingkat 1 dapat diselesaikan, sehingga pada rapat paripurna tanggal 18 Februari 2025, RUU Minerba dapat disetujui sebagai undang-undang,” kata Bob dalam rapat kerja dengan Menteri ESDM, Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Hukum pada Selasa (11/2).

Dalam rapat pleno pada Senin (20/1) sebelumnya, Bob mengatakan, pembahasan Revisi UU Minerba ini menindaklanjuti hasil rapat pimpinan Baleg bersama ketua kelompok fraksi atau kapoksi Baleg pada 14 Januari lalu.

UU minerba sudah empat kali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Dua di antaranya dikabulkan mahkamah. Perubahan keempat RUU Minerba bersifat kumulatif terbuka. 

Revisi terhadap RUU Minerba menindaklanjuti putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Dalam revisinya, MK juga menambahkan sejumlah substansi dalam RUU tersebut. 

DPR menyepakati RUU perubahan keempat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba menjadi usul inisiatif DPR. Hal tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna ke-11 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, Kamis (23/1). 

"Apakah RUU perubahan keempat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dapat disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat, diikuti persetujuan anggota yang hadir. 

Dalam rapat itu pendapat 7 fraksi yang ada disampaikan secara tertulis. Dasco mengatakan, pengesahan RUU itu baru permulaan dan belum menjadi draf. "Nantinya dibahas, dan kemudian juga ada partisipasi publik, kemudian dari hasil itu baru kemudian dimasukkan ke dalam rumusan," kata Dasco.

Poin Revisi

Bob menyampaikan, revisi UU ini memiliki empat poin pembahasan utama. Pertama, hilirisasi di Indonesia harus dipercepat. 

Hal ini harus dilakukan untuk mencapai swasembada energi dan hilirisasi. Kedua, pengundangan prioritas bagi ormas keagamaan untuk mengelola pertambangan. 

“Ketiga, demikian pula dengan perguruan tinggi, dan keempat tentunya UMKM,” kata Bob dalam rapat pleno yang dipantau secara daring melalui siaran youtube TV Parlemen pada Senin (20/1). 

Bob mengatakan keempat poin perubahan dalam RUU ini untuk mewujudkan kemakmuran, kesejahteraan rakyat di area pertambangan. Hal ini agar masyarakat tidak hanya terkena debu batu bara ataupun kegiatan eksplorasi mineral lainnya. 

Ia menyebut, ketika masyarakat mengelola, maka mereka bisa merasakan usaha pertambangan secara langsung. “Ini akan mengembangkan tingkat pasar, jual beli. Baik bagi penambang, pelaku usaha, hingga para pedagang,” ujarnya. 

Dia menyebut, pengelolaan tambang ini juga akan mengarahkan perkembangan masyarakat dari agraris menjadi masyarakat industri. Selain itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, RUU Minerba memungkinkan menjadi sumber uang bagi kampus. 

"Ya saya pikir kalau semangatnya adalah bagaimana kemudian memberikan atau mencarikan dana untuk universitas-universitas," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1). 

Dasco berharap, pemberian izin itu dapat memberikan manfaat untuk universitas yang menerima. Nantinya teknis pemberian izin akan diatur dalam aturan lebih lanjut. 

"Sehingga kemudian memang pemberian-pemberian itu juga memberikan manfaat kepada universitas yang dimaksud," kata dia.