Bahlil Tawarkan Investor Bangun Pabrik Elpiji, Langsung Kontrak dengan Pertamina
Menteri ESDM Indonesia, Bahlil Lahadalia, mengundang investor untuk membangun pabrik elpiji dalam negeri guna mengurangi ketergantungan pada impor.
![Bahlil Tawarkan Investor Bangun Pabrik Elpiji, Langsung Kontrak dengan Pertamina](https://cdn1.katadata.co.id/media/images/thumb/2025/02/04/Anteran_Warga_Saat_Membeli_Gas_LPG_3_Kilogram-2025_02_04-11_38_22_8af641dd96f954ed1ade0634ea2463fc_960x640_thumb.jpg)
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah berencana membangun pabrik produksi liquified petroleum gas (LPG) di Indonesia. Pembangunan ini sebagai upaya pemenuhan pasokan konsumsi LPG alias yang saat ini masih didominasi impor.
“Saya undang semua investor yang mau silakan bangun pabrik LPG, langsung kontrak dengan Pertamina,” kata Bahlil dalam acara Mandiri Investment Forum 2025 pada Selasa (11/2).
Bahlil menyampaikan, konsumsi LPG Indonesia mencapai 8,7 juta metrik ton per tahun. Namun, industri dalam negeri hanya bisa memproduksi 1,4 juta metrik ton saja.
Kondisi ini mengakibatkan Indonesia harus mengimpor 7 juta metrik ton LPG. “Dari konsumsi 8 juta metrik ton itu lebih 50% kita impor dari Amerika, selebihnya dari Timur Tengah,” ujarnya.
Dari total konsumsi tersebut sebanyak 8,2 juta metrik ton atau 94% dialokasikan untuk LPG subsidi 3 kilogram (kg). Berdasarkan data Kementerian Keuangan, sepanjang 2024 pemerintah telah mengucurkan subsidi Rp 80,2 triliun untuk LPG subsidi 3 kg. Anggaran ini diberikan kepada 40,3 juta pelanggan.
LPG 3 kg merupakan salah satu barang subsidi pemerintah yang pendanaannya berasal dari APBN. Harga asli LPG 3 kg Rp 42.750, namun pemerintah memberikan subsidi 70% dari angka tersebut.
Karena itu, harga jual LPG 3 kg seharusnya Rp 12.750 per tabungnya. Akan tetapi, harga jual ini tidak sama dengan yang diterima masyarakat, karena tarif LPG 3 kg ditentukan berdasarkan harga eceran tertinggi (HET).
Menurut Pasal 24A dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 28 Tahun 2021, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota berwenang menetapkan HET LPG tertentu pada titik serah di sub penyalur tersebut.
Penetapan HET ini memperhatikan kondisi daerah, daya beli masyarakat, margin yang wajar, sarana serta fasilitas penyediaan dan pendistribusian LPG Tertentu.. Berikut komponen HET LPG tertentu:
- Harga jual eceran LPG tertentu,
- Tambahan ongkos angkut penyalur LPG tertentu sampai dengan titik serah sub penyalur LPG tertentu
- Margin sub Penyalur LPG Tertentu,
- Termasuk pajak-pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.