PBHI Minta Komisi Yudisial Pantau Proses Peninjauan Kembali Eks Pejabat Kementerian PANRB
PBHI meminta KY mengawasi Mahkamah Agung (MA) yang memeriksa dan mengadili perkara Alex Denni di tingkat PK.
![PBHI Minta Komisi Yudisial Pantau Proses Peninjauan Kembali Eks Pejabat Kementerian PANRB](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/surati-ky-1a.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - (KY) diminta untuk memantau proses permohonan perkara peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Deputi Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Alex Denni.
Sebagai informasi Alex Denni diketahui juga pernah menjabat sebagai Deputi Kementerian BUMN dan memegang jabatan strategis di beberapa perusahaan BUMN.
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) meminta KY melakukan pengawasan terhadap Mahkamah Agung (MA) yang memeriksa dan mengadili perkara Alex Denni di tingkat PK.
Hal ini sampaikan melalui surat resmi yang ditujukan kepada Ketua Komisi, Yudisial Amzulian Rifai, dan telah dikirimkan pekan lalu, tepatnya 4 Februari 2025.
Ketua Badan Pengurus Nasional , Julius Ibrani, mengatakan berkas perkara Alex Denni untuk pemeriksaan pada tingkat PK telah dikirimkan sebanyak dua kali kepada Kepaniteraan Mahkamah Agung.
Namun, hingga saat ini berkas PK perkara tersebut belum diterima Kepaniteraan MA sehingga belum terdapat nomor register perkara PK.
Padahal, berdasarkan pedoman yang dirilis MA, panitera harus segera mengirimkan berkas perkara permohonan PK ke MA dalam waktu 30 hari setelah pemeriksaan persidangan selesai.
Sementara Alex Denni, yang telah menjalani masa hukumannya selama 8 bulan dari vonis 1 tahun penjara, telah mengajukan PK melalui Pengadilan Negeri Bandung sejak 12 Desember 2024.
“Berkas PK yang hingga saat ini belum diterima di Kepaniteraan MA merupakan bentuk undue delay atau pelambatan proses hukum yang menghambat jalannya peradilan. Hal ini berpotensi melanggar prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan sebagaimana diamanatkan UU Nomor 48 Tahun 2009,” kata Julius dalam keterangannya, Rabu (11/2/2025).
Selain itu, ia mengatakan, tidak diunggahnya informasi terkait perkara tersebut dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA serta tidak disampaikannya informasi kepada kuasa hukum maupun pihak pencari keadilan bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan transparansi proses keadilan.
“Keadaan ini menimbulkan ketidakadilan serta ketidakpastian hukum bagi para pencari keadilan,” ujar Julius.
Karena itu, dalam rangka mengungkap kebenaran materiil guna mewujudkan keadilan yang hakiki serta memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi peradilan, meminta perlu segera mengambil tindakan yang sesuai dengan kewenangannya.
Selain melakukan pengawasan terhadap MA yang memeriksa dan mengadili perkara di tingkat PK, meminta KY memanggil dan memeriksa Pengadilan Negeri Bandung.
Hal ini terkait berkas perkara tindak pidana korupsi dalam pemeriksaan pada tingkat PK atas nama terpidana Alex Denni yang saat ini belum diterima di Kepaniteraan MA meski telah dikirim kepada panitera MA pada 12 Desember 2024.