Bantah Nusron Wahid, PN Cikarang: Eksekusi Lima Rumah di Cluster Setia Mekar Bekasi Sesuai Prosedur
PN Cikarang menyatakan proses eksekusi lahan di Cluster Setia Mekar telah mengundang pihak Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi meski tidak hadir.
![Bantah Nusron Wahid, PN Cikarang: Eksekusi Lima Rumah di Cluster Setia Mekar Bekasi Sesuai Prosedur](https://statik.tempo.co/data/2025/01/31/id_1373837/1373837_720.jpg)
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memastikan bahwa di Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan sudah sesuai prosedur.
Ini sekaligus membantah pernyataan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid bahwa telah salah menggusur lima rumah warga di Cluster Setia Mekar Residence 2, Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Lima rumah itu dieksekusi pada 30 Januari 2025.
Hakim Juru Bicara PN Cikarang, Isnandar Nasution, menyatakan, proses eksekusi lahan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, sebagaimana tindak lanjut permohonan bantuan yang diajukan Pengadilan Negeri Kota Bekasi merujuk putusan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997.
"Kami sifatnya hanya melaksanakan delegasi sita eksekusi. Jadi sebelumnya ada surat permohonan bantuan pelaksanaan kegiatan dimaksud dari Pengadilan Negeri Bekasi," katanya Senin, 10 Februarai 2025 seperti dilansir dari Antara.
Ia menjelaskan seluruh tahapan sita eksekusi sudah melalui prosedur perundang-undangan termasuk saat proses constatering atau pencocokan terhadap objek eksekusi.
Proses tersebut dilakukan pada 14 September 2022 dengan mengundang perwakilan Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi meski mereka tidak hadir. Ia menegaskan bahwa dokumen constatering telah diterima dan ditandatangani pihak-pihak terkait.
"Constatering ini diajukan ke ATR/BPN setempat, sudah diterima dan ditandatangani. Ada tanda terimanya," katanya.
Ia juga memastikan eksekusi yang dilakukan sudah sesuai dengan amar putusan pengadilan yang menyebutkan bahwa sertifikat-sertifikat lain yang tidak sesuai dengan keputusan pengadilan dianggap tidak lagi memiliki kekuatan hukum.
"Terkait amar putusan, disebutkan di situ bahwa sertifikat yang lain itu tidak berkekuatan hukum lagi. Ini sebagai respon atas laporan mengenai bangunan milik warga yang menjadi korban salah gusuran," ucapnya.
Sita eksekusi melalui penggusuran bangunan warga di Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, oleh Pengadilan Negeri Cikarang menuai kontroversi karena diduga ada ketidaksesuaian antara titik eksekusi dengan denah sengketa yang telah ditetapkan.
Kemudian Nusron Wahid menjelaskan ada lima bangunan milik warga yang kini telah rata dengan tanah meski berada di luar obyek lahan yang disengketakan oleh penggugat.
Kelima bangunan tersebut milik Asmawati, Mursiti, Siti Muhijah, Yeldi dan korporasi Bank Perumahan Rakyat. "Kalau dilihat dari data, ini di luar tanah yang disengketakan, setelah kami cek," kata dia, di Cikarang, pada Jumat, 7 Februari 2025.
Ia menyebutkan berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, kelima rumah tersebut berada di luar lahan milik seorang bernama Kayat dengan nomor Sertifikat Hak Milik 706. "Menurut data kita itu ya di luar SHM 706," katanya.
Menurut dia kesalahan penggusuran tersebut karena tidak melibatkan BPN Kabupaten Bekasi dalam pelaksanaan eksekusi putusan, padahal terdapat sejumlah tahapan yang harus dijalankan, seperti mengajukan pembatalan sertifikat warga kepada Kantor BPN Kabupaten Bekasi sebelum melakukan eksekusi.
"Sampai penggusuran belum ada pemberitahuan, pelibatan dan belum ada permintaan penggusuran. Jadi ini proses eksekusi yang prosedurnya kurang tepat. Saya menganggap penghuni masih sah," kata dia.