Ini Sanksi untuk Penggilingan yang Masih Beli Gabah di Bawah HPP

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penggilingan yang tidak menyerap gabah kering panen (GKP) dari tingkat petani sesuai harga pembelian pemerintah, yakni Rp 6.500 per kilogram, berpotensi mendapat sanksi. Kepala Badan Pangan Nasional...

Ini Sanksi untuk Penggilingan yang Masih Beli Gabah di Bawah HPP

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penggilingan yang tidak menyerap kering panen (GKP) dari tingkat petani sesuai harga pembelian pemerintah, yakni Rp 6.500 per kilogram, berpotensi mendapat sanksi. Kepala Badan Pangan Nasional (National Food Agency/NFA) terus memberi peringatan akan hal itu.

Pasalnya, ini berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto. Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan NFA, Brigjen Pol Hermawan menerjemahkannya di lapangan. Contoh kasus mereka temukan di Sumatera Selatan.

Bahkan sampai penggilingan besar di Sumsel masih membeli gabah di bawah HPP. Keadaan demikian harus segera dihentikan. Jika tak digubris, hukuman menanti pihak swasta tersebut.

"Di daerah, di Palembang, di Sumsel ya, kalau misalnya masih ada yang menyerap di bawah Rp 6.500 (per kg), ini adalah warning terakhir, kalau misalnya besok masih ada yang ditemukan menyerap tidak dengan harga Rp 6.500, nanti akan kami dorong satgas pangan daerah untuk memanggil," kata Hermawan, dalam rapat koordinasi dengan berbagai stakeholder pangan secara daring, pada Rabu (12/2/2025).

Selanjutnya, NFA bersama satgas pangan akan menelusuri mengapa demikian. Evaluasi dilakukan. Pertama-tama pengusaha tersebut diminta kembali menaati apa yang diperintahkan Presiden.

Semula, hanya Perum Bulog yang diwajibkan menyerap sesuai HPP.  Namun kini terus berkembang. Swasta diharuskan melakulan serupa.

"Jadi bukan hanya Bulog saja yang menyerap Rp 6.500, tapi semuanya wajib, karena penggilingan juga dari Perpadi, kalau misalnya tidak menyerap Rp 6.500, tempatnya akan ditutup," kata  Hermawan.

"Ini bisa saja pengusaha-pengusaha yang menyerap di bawah Rp 6.500 (per kg), kita bisa rekomendasikan izinnya dicabut atau ditutup tokonya, bisa seperti itu," ujar Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan NFA, mempertegas.

Kepala NFA, Arief Prasetyo Adi menerangkan pihaknya tidak menyamaratakan semua penggilingan. Masih banyak yang bertindak sesuai aturan. Ia bahkan sering berdiskusi dengan Ketua Umum Perpadi (Perkumpulan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia) Sutarto Alimoeso terkait hal ini.

Lalu di kesempatan lain, Sutarto, jelas dia, mendapat arahan langsung dari Kepala Negara. "Jadi Gabah sudah ditentukan Ro 6.500 any quality, all quality. Pak Presiden sendiri bicara dengan pak Tarto," terang Arief.

Kepala NFA menceritakan, saat itu, Prabowo mendengar aspirasi Perpadi. Ketum Perpadi menjelaskan rincian kualitas gabah. Kadar air, dan sebagainya sering menjadi penentu harga, sebelum keluarnya aturan baru yang menghapus rafaksi.

"Pak Presiden menyampaikan, minta tolong pak Tarto, langsung disebut namanya, untuk mengkoordinasikan (HPP) Rp 6.500 (per kg) karena salah satu fokusnya adalah kesejahteraan petani. Jadi sangat clear direction-nya," tutur Arief.