DPR Berharap Pelayanan Publik Tidak Berkurang Meski Ada Pemangkasan Anggaran
Anggota DPR memperingati pejabat kementerian dan lembaga yang tidak melayani publik setelah adanya pemangkasan anggaran.
![DPR Berharap Pelayanan Publik Tidak Berkurang Meski Ada Pemangkasan Anggaran](https://statik.tempo.co/data/2025/02/12/id_1376837/1376837_720.jpg)
TEMPO.CO, Jakarta --Legislator Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berharap pelayanan publik oleh kementerian dan lembaga tidak berkurang meski ada pemotongan anggaran. Fauzan Khalid, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai NasDem, mengatakan kementerian dan lembaga yang menjadi mitra Komisi II DPR memiliki tugas yang berhubungan dengan pelayanan publik.
Komisi II DPR membidangi masalah pemberdayaan aparatur. Karena itu dia menegaskan, pelayanan publik diharapkan tidak berkurang meski ada pemotongan anggaran. “Bahkan mudah-mudahan bisa terus ditingkatkan,” ujar dia pada Rabu, 12 Februari 2025.
Dalam kesempatan terpisah, anggota Komisi II DPR dari Fraksi
Partai Gerindra Azis Subekti mewanti-wanti agar pejabat
kementerian/lembaga tetap maksimal melayani publik setelah
adanya pemangkasan anggaran. Jika pejabat eselon I maupun
eselon II di kementerian bersikap dan bertindak tidak maksimal
untuk melayani publik, kata dia, hal seperti itu harus
ditegur.
Azis mengatakan sering mendengar keluhan dari para pejabat
eselon I hingga II di kementerian perihal pemangkasan anggaran
yang diperintahkan Presiden Prabowo Subianto. “Kalau terkait
dengan pelayanan publik, kemudian ada masyarakat mengurus
pelayanan publik tapi tidak dilayani dengan alasan efisiensi,
nanti harus dirujak pejabat itu,” kata Azis dalam rapat kerja
Komisi II DPR bersama para mitra kerjanya di gedung
DPR/MPR/DPD, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Februari 2025. Dirujak
merupakan istilah gaul yang menggambarkan perlunya seseorang
yang dihujani kritik.
Kebijakan pemangkasan anggaran bermula dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dan Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Inpres tersebut dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 Januari 2025. Ia menargetkan penghematan Rp 50,5 triliun dana transfer ke daerah (TKD). Sehingga secara keseluruhan, APBN ditargetkan mengalami efisiensi senilai Rp 306,6 triliun.
Komisi II DPR telah menyetujui pemangkasan anggaran seluruh kementerian dan lembaga yang menjadi mitra kerjanya. Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda memimpin rapat bersama mitra kerja komisinya setelah mendapat perintah dari pimpinan DPR.
Komisi II membagi rapat anggaran menjadi dua sesi. Pertama,
pengesahan anggaran bagi Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB),
Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum
(Bawaslu), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi
Negara (LAN), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), dan
Ombudsman RI.
Sesi kedua, Komisi II DPR mengesahkan anggaran terbaru Otorita
Ibu Kota Nusantara (OIKN), Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
(DKPP), dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).