Komplotan pencuri baterai telekomunikasi di Bandara Soetta ditangkap

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metto Jaya, mengamankan tiga orang terduga ...

Komplotan pencuri baterai telekomunikasi di Bandara Soetta ditangkap

Tangerang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metto Jaya, mengamankan tiga orang terduga pelaku pencurian baterai menara telekomunikasi di kawasan Bandara Soetta, Tangerang, Banten pada Selasa.Adapun dari komplotan pencurian baterai yang berhasil di amankan tersebut, diantaranya berinisial BB, AB dan S. Dimana, total terduga pelaku ini terdapat lima orang dua diantaranya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)."Pelaku yang sudah ditangkap yakni BB, AB, S. Lalu, 2 pelaku DPO yakni S dan B," kata Wakapolresta Bandara Soetta, AKBP Joko Sulistiono di Tangerang, Selasa.Ia menjelaskan, bahwa peristiwa itu terungkap pada 5 Februari 2025 sekitar pukul 02.10 WIB. Saat itu, pihak Aviation Security Bandara Soetta melihat pelaku melalui CCTV setelah mencuri di empat menara telekomunikasi milik 3 perusahaan, yakni PT Portalindo, PT XL Axiata, dan PT Huawei Indonesia."Karena sudah tiga kali melakukan pencurian, Satreskrim bekerjasama dengan Avsec, berhasil melakukan identifikasi terkait ciri kendaraan modus kapan dan dimana pelaku ini melakukan aksinya," ujar dia.Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Yandri Mono menambahkan, setelah mendapat identitas para terduga pelaku lantas pihaknya menemukan kendaraan yang dicurigai milik terduga pelaku tengah berkeliling di kawasan Bandara Soetta.Kemudian, jajaran tim penyidik Polresta Bandara Soetta bergegas untuk menangkap para terduga pelaku."Lalu pada pukul 02.10 dini hari, kami menemukan tiga pelaku tengah melakukan tindak pencurian di tower BTS yang ada di kawasan Hotel Sheraton," jelasnya.Para pelaku diketahui petugas, tengah melakukan pencurian dengan cara membuka baut dan mengambil baterai menara telekomunikasi tersebut. Ketiga pelaku tersebut pun sempat melarikan diri hingga terjadi kejar-kejaran."Saat melihat polisi mereka kabur, lalu di TKP berhasil diamankan dua orang dan kemudian dilakukan pengembangan didapat pelaku lainnya sebanyak 1 orang," tuturnya.Yandri menuturkan, usai menangkap ketiga pelaku pihaknya langsung melakukan pengembangan lanjutan dengan melakukan pemeriksaan dan interogasi kepada pelaku. Lalu, didapatkan dua nama lainnya sehingga total ada lima orang tersangka."Untuk DPO, S perannya juga melakukan pencurian dan B menampung barang hasil curian alias penadah," paparnya.Dia mengatakan, para pelaku tersebut diketahui sebagai spesialis pencuri baterai menara telekomunikasi yang tidak hanya beraksi di Bandara Soetta, melainkan di kota-kota besar lainnya, seperti Tangerang, Jakarta Raya, hingga Jawa Barat.Dalam hal ini, kerugian dialami perusahaan diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar. Dimana dari satu modul baterai yang dicuri, harganya Rp80 juta. Sedangkan, dalam satu menara telekomunikasi terdapat setidaknya lima modul baterai."Untuk PT XL Axiata saja, ada tiga site yang dicuri, total kerugian sekitar Rp700 juta," ucapnya.Atas perbuatan pelaku, pihaknya menyangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun."Untuk Pasal kita kenakan 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," kata dia.

Baca juga:

Baca juga:

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025