Barantin dan Polri gagalkan penyelundupan 67 ekor satwa liar
Badan Karantina Indonesia (Barantin) bersama Direktorat Kepolisian Air Badan Pemelihara Keamanan Polri (Ditpolair ...
![Barantin dan Polri gagalkan penyelundupan 67 ekor satwa liar](https://img.antaranews.com/cache/1200x800/2025/02/11/WhatsApp-Image-2025-02-11-at-7.10.55-PM.jpeg)
Upaya penyelundupan satwa liar, yaitu tupai dan burung puyuh ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pelaku dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 88 yang mengatur tentang ancaman
Jakarta (ANTARA) - Badan Karantina Indonesia (Barantin) bersama Direktorat Kepolisian Air Badan Pemelihara Keamanan Polri (Ditpolair Baharkam Polri) menggagalkan penyelundupan 67 ekor satwa liar terdiri dari 25 tupai tiga warna (Callosciurus prevostii), serta 42 burung puyuh sengayan (Rollulus rouloul).
Penyelundupan satwa liar itu dilakukan dalam boks kayu dan kardus rokok pada 9 Februari melalui kapal penumpang yang memasuki Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
"Upaya penyelundupan satwa liar, yaitu tupai dan burung puyuh ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pelaku dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 88 yang mengatur tentang ancaman pidana bagi setiap orang yang mengangkut media pembawa tanpa dokumen karantina yang sah," kata Kepala Karantina Jakarta, Amir Hasanuddin di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan, setiap pelanggaran akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. Hal tersebut sebagai komitmen Barantin dalam melindungi keanekaragaman hayati Indonesia dengan penyelenggaraan karantina.
Selain aspek hukum, Amir mengatakan tindakan penyelundupan satwa liar juga dapat berdampak pada keseimbangan ekosistem. Padahal menurut dia, menjaga keseimbangan ekosistem termasuk program Astacita Presiden Prabowo Subianto, yakni memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan dan alam.
"Berkat kerja sama antara Tim Gabungan Ditpolair Baharkamu Polri dan Karantina Jakarta, upaya penyelundupan ini dapat digagalkan. Setelah dilakukan pemeriksaan, dipastikan bahwa satwa-satwa tersebut tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan hewan dari daerah asal," kata dia.
Lebih lanjut, Kepala Barantin Sahat M Panggabean mengapresiasi penegakan hukum terkait penyelundupan ini.
Disampaikannya, keberhasilan operasi ini menunjukkan sinergi yang kuat antara Barantin dengan Polri maupun instansi terkait lainnya dalam menegakkan hukum perkarantinaan dan menjaga kelestarian satwa liar.
"Penindakan seperti ini menjadi bukti bahwa koordinasi antar-instansi memiliki peran krusial dalam menekan perdagangan ilegal satwa dan melindungi keanekaragaman hayati,” ujar Sahat.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perdagangan ilegal satwa liar, serta selalu mematuhi peraturan perkarantinaan guna menjaga ekosistem dan keanekaragaman hayati.
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2025