Kronologi Keributan Razman vs Hotman di PN Jakut Hingga Dilaporkan ke Bareskrim
PN Jakut melaporkan Razman Arif Nasution buntut dari keributan di ruang sidang pada Kamis pekan lalu.
![Kronologi Keributan Razman vs Hotman di PN Jakut Hingga Dilaporkan ke Bareskrim](https://statik.tempo.co/data/2025/02/11/id_1376552/1376552_720.jpg)
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) melaporkan pengacara ke Bareskrim Polri, buntut dari keributan di ruang sidang pada Kamis pekan lalu. Kericuhan itu terjadi saat pengacara menjadi saksi dalam kasus pencemaran nama baik, yang menyeret Razman sebagai terdakwa.
“Lembaga memutuskan untuk melaporkan tindakan yang terjadi pada Kamis 6 Februari. Ini adalah sikap yang kami ambil atas nama lembaga,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Maryono saat ditemui di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Februari 2025.
Pengacara asal Sumatera Utara itu dilaporkan melanggar Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan badan hukum, dan Pasal 217 KUHP tentang membuat gaduh di ruang sidang.
Laporan ini dibuat setelah Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian yang dinilai merendahkan marwah pengadilan () tersebut kepada aparat penegak hukum, sekaligus melaporkan advokat kepada organisasi yang menaunginya agar ditindak tegas atas pelanggaran etik.
“MA tidak menolerir siapapun pelakunya, sehingga harus dimintai pertanggungjawaban menurut ketentuan hukum yang berlaku baik pidana, atau pun etik,” ucap Juru Bicara MA, Yanto, dalam keterangan tertulis pada Senin, 10 Februari 2025.
Lantas, seperti apa sebenarnya kronologi keributan Razman dan Hotman Paris di ruang sidang PN Jakarta Utara? Berikut rangkuman informasi selengkapnya.
Kronologi Keributan Razman vs Hotman di PN Jakut
Keributan di ruang sidang PN Jakarta Utara terjadi setelah majelis hakim menyatakan persidangan dengan agenda keterangan saksi korban dilaksanakan secara tertutup. Sebab, ada materi berupa foto-foto yang mengandung kesusilaan. Namun, Razman meminta persidangan digelar secara terbuka yang berujung membuat persidangan menjadi ricuh.
Menurut Yanto, keputusan untuk menggelar sidang secara tertutup merupakan otoritas hakim. “Hal tersebut dilakukan semata-mata untuk memberikan perlindungan dan penghormatan atas harkat dan martabat kemanusiaan yang harus dijunjung tinggi dalam perkara tertentu,” ucap Yanto.
Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @hotmanparisofficial, terlihat Razman menghampiri dan memegang pundak Hotman Paris yang duduk di kursi saksi. Keributan hampir terjadi, namun berhasil dilerai oleh beberapa orang yang memisahkan keduanya. Tak hanya itu, dalam video itu juga terlihat salah satu pengacara Razman, Firdaus Oiwobo, naik ke atas meja.
Dalam video lain yang diunggah Hotman Paris, Razman terlihat mendatangi meja hakim dan meminta agar majelis hakim diganti. “Koruptor, tahu nggak Anda? Tidak bisa, ganti. Hakim ganti,” ucap Razman sambil memukul-mukul meja hakim.
Terkait keributan tersebut, Razman mengklaim Majelis Hakim tidak netral dalam memimpin jalannya sidang lantaran memutuskan sidang digelar tertutup. Sebab, kata dia, materi sidang tidak terkait dengan isu pornografi dan pelapornya bukan anak di bawah umur. Razman dan tim hukumnya pun meminta sidang untuk dilakukan secara terbuka seperti sebelumnya.
“Apapun risiko yang akan diterima, saya dan tim hukum akan tetap tegak demi hukum yang benar-benar mencerminkan rasa keadilan masyarakat,” tulis Razman dalam akun Instagram pribadinya @razmannasution71 pada 10 Februari 2025. Razman telah mengizinkan Tempo untuk mengutip pernyataannya.
Komisi Yudisial (KY) merespons cepat keributan tersebut karena dinilai ada dugaan perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran hakim (PMKH). "Komisi Yudisial telah menerjunkan tim untuk mengumpulkan keterangan terkait kericuhan sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa RN," kata Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangan tertulis.
Mahkamah Agung (MA) mengecam keributan tersebut dan mengatakan bahwa tindakan itu merupakan perbuatan tidak pantas yang dapat dikategorikan merendahkan dan melecehkan marwah pengadilan atau contempt of court. MA pun meminta agar PN Jakarta Utara melaporkan keributan yang dibuat Razman Nasution di ruang sidang ke polisi.
Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Yasardin menyatakan keprihatinan mendalam atas kegaduhan yang terjadi dalam persidangan di PN Jakut tersebut. "Tindakan itu tidak hanya mengganggu kelancaran proses peradilan, tapi juga merusak citra dan integritas lembaga peradilan sebagai pilar penegakan hukum yang independen dan berwibawa," ujarnya dalam keterangan dikutip pada Selasa, 11 Februari 2025.
Yasardin menuturkan, independensi peradilan merupakan prinsip fundamental dalam negara hukum. Setiap upaya untuk mengintimidasi, mengintervensi atau memengaruhi proses peradilan, termasuk melalui tindakan premanisme dan penghinaan, adalah pelanggaran serius terhadap prinsip tersebut.
"IKAHI mendesak aparat penegak hukum, terutama kepolisian dan kejaksaan, mengambil langkah tegas terhadap seluruh pihak yang mengganggu jalannya peradilan dan kewibawaan peradilan Indonesia, dengan memproses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Yasardin.
Nandito Putra, Anastasya Lavenia Y, dan Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam artikel ini