Warga Kulon Progo Jadi Tersangka karena Olah Sampah di Lahan Rumah, Ini Penjelasan Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, WATES — Seorang warga di Kelurahan Banaran, Galur, Kabupaten Kulon Progo, DIY ditetapkan sebagai tersangka lantaran mengolah sampah yang dianggap ilegal. Tersangka berinisial YS menjadikan lahan miliknya sebagai...

Warga Kulon Progo Jadi Tersangka karena Olah Sampah di Lahan Rumah, Ini Penjelasan Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, WATES — Seorang warga di Kelurahan Banaran, Galur, Kabupaten Kulon Progo, DIY ditetapkan sebagai tersangka lantaran mengolah sampah yang dianggap ilegal. Tersangka berinisial YS menjadikan lahan miliknya sebagai bisnis sampah ilegal untuk pembuangan dan pengelolaan sampah.

Berdasarkan penyelidikan Polres Kulon Progo, sampah yang dibuang di area tersebut diketahui berasal dari Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman. Per truk sampah, tersangka bisa mendapatkan imbalan mencapai Rp 700 ribu.

“Dia (tersangka) menyediakan lahan, terus dapat imbalan,” kata Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Sarjoko kepada Republika, Selasa (11/2/2025) malam.

Sarjoko menuturkan, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Untuk itu, belum bisa dipastikan secara detail berapa banyak truk yang sudah membuang sampah di lahan milik YS.

“Masih penyelidikan lebih lanjut, mohon doanya saja biar cepat selesai (kasusnya),” ucap Sarjoko.

Dari sampah yang dibuang ke lahan YS, dikelola oleh tersangka dengan cara ditimbun hingga dibakar. “Sekarang infonya, sampahnya sudah ditimbun dengan tanah,” jelasnya.

Bisnis sampah ilegal tersebut dijalankan YS belum lama, yakni sejak Februari 2025 ini. Saat ini, YS belum ditahan polisi meski sudah ditetapkan menjadi tersangka. 

“Itu (bisnis sampah ilegal) belum lama, cuma baru berapa hari jalan langsung (ditindaklanjuti). Karena ada warga protes, terus langsung (ditangani) dan sekarang sudah ditutup,” ungkap Sarjoko.