Hari Ini Direktorat Jenderal Pajak Rapat Tertutup Bahas Coretax dengan DPR

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun semula menanyakan kepada Dirjen Pajak apakah rapat soal Coretax digelar terbuka atau tertutup.

Hari Ini Direktorat Jenderal Pajak Rapat Tertutup Bahas Coretax dengan DPR

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal atau Dirjen Kementerian Keuangan () Suryo Utomo pada hari ini, Senin, 10 Februari 2025, menggelar rapat membahas Sistem Inti Administrasi Perpajakan () dengan komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Rapat tersebut digelar tertutup untuk publik.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mulanya memimpin rapat dan menanyakan kepada Suryo apakah rapat akan digelar terbuka atau tertutup. “Kalau diizinkan pimpinan, rapat dilakukan secara tertutup,” ujar Suryo di ruang rapat Komisi XI DPR, Senin 10 Februari 2025.

Suryo tidak menjelaskan alasan mengapa meminta rapat tak dibuka ke publik. Para anggota dewan kemudian menyepakati rapat membahas Coretax dilakukan secara tertutup.

Coretax merupakan sistem baru yang dikembangkan Kementerian Keuangan yang tujuannya untuk lebih memudahkan proses pelaporan pajak. Kebijakan mengenai sistem ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 yang ditetapkan Sri Mulyani Indrawati pada 14 Oktober 2024.

Pemerintah resmi memberlakukan Coretax mulai 1 Januari 2025. Namun, belum sepekan diterapkan, banyak warga yang mengeluhkan kesulitan akses sistem. Keluhan banyak datang dari pengusaha khususnya perusahaan fast moving consumer goods (FMCG) atau yang memproduksi barang dalam jumlah banyak.

Pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai Coretax memberi dampak positif bagi penerimaan negara. Karena membantu pengawasan wajib pajak. Namun sistem baru ini sangat mengganggu operasional perusahaan, khususnya sisi keuangan.

“Terutama perusahaan FMCG yang perlu banyak menerbitkan faktur. Dari informasi yang saya dapatkan, banyak proses penjualan menjadi terganggu karena tidak dapat menerbitkan faktur,” ujarnya

Sebelumnya Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengusulkan perusahaan FMCG menggunakan sistem khusus. “Makanya tadi saya minta supaya ada yang dibedakan antara fast moving consumer goods, perusahaan yang memproduksi faktur banyak, itu perlu ada sistem tersendiri,” ujarnya di kantornya Senin, 3 Februari 2025.