Masih Tersenyum Melambai, Selebgram Isa Zega Dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Malang
Masih Tersenyum Melambai, Selebgram Isa Zega Dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Malang. ????Isa Zega resmi dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Malang dalam kasus pencemaran nama baik. Tersangka kini ditahan di Lapas Wanita Malang sambil menunggu sidang. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
Malang (beritajatim.com) – Berkas perkara kasus pencemaran nama baik dengan tersangka selebgram Isa Zega resmi dilimpahkan tahap dua ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang pada Selasa (11/2/2025). Isa Zega ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh Shandy Purnamasari, istri Gilang Widya Pramana atau Juragan99, yang juga bos MS Glow.
Sebelumnya, Isa Zega sempat menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Timur sebelum akhirnya tiba di Kejari Kabupaten Malang sekitar pukul 17.45 WIB. Ia datang menggunakan mobil Innova L-1918-BBC, didampingi penyidik dari Kejaksaan Tinggi Surabaya.
Meski menghadapi proses hukum, selebgram transgender itu tampak tenang tanpa menunjukkan ekspresi kesedihan atau penyesalan. Mengenakan piyama putih dan jaket biru, Isa Zega bahkan sempat bercanda dengan awak media yang hadir.
“Kalian (wartawan, red) itu ya, kok di mana-mana ada. Heran deh. Tidak di Jakarta, di Surabaya, di sini (Malang, red) juga ada,” ujarnya sambil tersenyum.
Setelah tiba di Kejari Kabupaten Malang, Isa Zega menjalani proses pelimpahan barang bukti dan pemeriksaan selama sekitar satu jam. Usai pemeriksaan, ia langsung dibawa ke Lapas Wanita Kelas I Sukun, Kota Malang, untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
“Alhamdulillah saya baik-baik saja. Sehat sayang,” katanya saat hendak dibawa ke Lapas Wanita Kelas I Malang.
Saat ditanya perasaannya terkait pemindahan penahanan ke Malang, Isa Zega tetap bersikap santai. “Malang dingin, adem. Makanya saya memakai jaket,” katanya dengan senyum lebar.
Di Lapas Wanita Kelas I Malang, Isa Zega ditempatkan di ruang Astini bersama narapidana lainnya, termasuk seorang terpidana mati kasus pembunuhan tiga wanita dengan cara mutilasi. Ia tiba di lapas sekitar pukul 18.49 WIB dengan mobil tahanan Kejari Kabupaten Malang.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Malang, Agus Eko Wahyudi, SH, MH, menjelaskan bahwa pihaknya hanya menerima pelimpahan berkas dan tersangka untuk tahap dua.
“Setelah kami terima pelimpahan ini, tahap selanjutnya dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Kepanjen untuk menunggu jadwal sidang,” ujar Agus Eko Wahyudi.
Selama menunggu jadwal persidangan, Isa Zega tetap menjalani masa tahanan di Lapas Wanita Kelas I Malang. Jika sebelum 20 hari masa tahanan sudah ada penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Kepanjen, maka tersangka akan segera diserahkan kepada majelis hakim yang menangani perkara ini.
“Namun jika sebelum 20 hari penahanan sudah ada penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Kepanjen, maka akan kami serahkan. Selanjutnya untuk penahanan tersangka menjadi kewenangan Majelis Hakim PN Kepanjen,” tegas Agus Eko Wahyudi.
Dalam kasus ini, Isa Zega dijerat Pasal 45 ayat 4 juncto 27 a, atau Pasal 45 ayat 10 huruf A juncto 27 b huruf a terkait pencemaran nama baik. [yog/ian]