Putri Natasya Dituntut 11 Tahun Penjara atas Kasus Pembunuhan Kakak Kandungnya

Putri Natasya Dituntut 11 Tahun Penjara atas Kasus Pembunuhan Kakak Kandungnya. ????Putri Natasya dituntut 11 tahun penjara atas pembunuhan kakak kandungnya, Sandra Devita. Simak kronologi lengkap dan proses hukum kasus yang menggemparkan Surabaya ini -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp

Putri Natasya Dituntut 11 Tahun Penjara atas Kasus Pembunuhan Kakak Kandungnya

Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menuntut terdakwa Putri Natasya dengan pidana penjara selama 11 tahun atas kasus pembunuhan kakak kandungnya, Sandra Devita. Putusan ini dibacakan dalam persidangan yang digelar pada Selasa (11/2/2025).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Natasya dengan pidana penjara selama 11 tahun, dikurangkan selama terdakwa ditahan,” ujar Jaksa dalam tuntutannya.

Putri Natasya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain. Peristiwa tragis ini bermula dari konflik keluarga yang berujung pada tindakan fatal di kediaman korban di Perumahan Taman Darmo Indah, Surabaya.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan fakta persidangan, hubungan antara terdakwa dan korban sudah lama tidak harmonis. Puncaknya terjadi pada 29 Juli 2024, ketika terdakwa mendatangi kontrakan korban pada dini hari dengan maksud klarifikasi terkait tuduhan yang dilontarkan korban kepada pihak kantor terdakwa.

Setibanya di lokasi, terjadi percekcokan yang semakin memanas hingga korban mengambil pisau dan mengancam terdakwa. Namun, terdakwa merespons dengan mencekik korban dan membenturkan kepalanya ke tembok dapur. Setelah korban tak berdaya, terdakwa memanipulasi keadaan dengan menggantung jasad korban di pegangan tangga, seolah-olah korban meninggal karena bunuh diri.

Pembelaan dan Tuntutan

Dalam sidang tersebut, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Victor Sinaga dan Partner, memohon keringanan hukuman. “Saya memohon keringanan hukuman yang mulia,” ujar Putri Natasya di hadapan Majelis Hakim.

Sementara itu, hasil visum dari RSUD Dr. Soetomo Surabaya menunjukkan adanya luka lecet dan memar di beberapa bagian tubuh korban, termasuk kepala dan leher, yang mengindikasikan kekerasan tumpul sebelum kematian.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat pelaku dan korban adalah saudara kandung. Majelis Hakim akan menggelar sidang putusan dalam waktu dekat untuk menentukan nasib hukum Putri Natasya. [uci/suf]