Alasan Nikita Mirzani Laporkan Fitri Salhuteru: Dugaan Pencemaran Nama Baik, NM Disebut Positif HIV
Polisi mengungkapkan alasan Nikita Mirzani melaporkan mantan sahabatnya, Fitri Salhuteru atas dugaan pencemaran nama baik lewat media elektronik.
![Alasan Nikita Mirzani Laporkan Fitri Salhuteru: Dugaan Pencemaran Nama Baik, NM Disebut Positif HIV](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/Nikita-Mirzani-1-11022025.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Polisi mengungkapkan alasan melaporkan mantan sahabatnya, .
Diketahui sebelumnya ditemani kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid membuat laporan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (11/2/2025).
Awalnya sempat bungkam terkait laporan baru yang dilayangkan ke polisi.
Namun, Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi kemudian membeberkan alasan membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Perempuan yang kerap disapa Nikmir itu diketahui membuat dua laporan dan salah satunya ditujukan kepada .
Pertama, melaporkan pihak yang saat ini terlapornya masih dalam lidik, berkait dugaan melalui media sosial atau UU ITE.
"Ya jadi terima kasih, betul kemarin NM datang ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk melaporkan dua kasus ya. Jadi untuk kasus pertama yaitu di laporan polisi 507 kemudian pelapor adalah NM sendiri dan korban, lanjut untuk terlapor masih lidik. Yang dilaporkan adalah Undang-undang ITE pasal 27 ayat 1 juncto 45, di UU ITE," kata Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, dikutip dari YouTube Cumicumi, Rabu (12/2/2025).
NM alias melaporkan pihak yang belum diketahui identitasnya tersebut karena wajah dan badannya diganti dengan hewan yang diunggah di media sosial.
"Kemudian juga yang menjadi penyebab kenapa NM melaporkan untuk yang pertama yaitu wajah dan badan korban diganti dengan badan seekor hewan," terang Nurma Dewi.
"Jadi yang di laporan polisi 507 yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan," tambahnya.
Selanjutnya, Nurma membeberkan laporan kedua Nikita yang dilayangkan terhadap Fitri Salhuteru.
Baca juga:
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan lewat media elektronik.
"Kemudian kedua, LP 508/II/2025 dengan pasal yang diterapkan di sini adalah melalui media elektronik sama ya dengan pasal 27. Kemudian juncto 45 A. Pelapor dan korban adalah NM, terlapor adalah FS," lanjut Nurma.
Bukan tanpa alasan, melaporkan atas dugaan melakukan .