Polri Kantongi Bukti Kuat Pemalsuan Dokumen SHGB oleh Kades Kohod
Polisi juga juga menemukan sisa kertas yang identik dengan yang digunakan untuk membuat warkah juga sejumlah alat yang digunakan untuk memalsukan
![Polri Kantongi Bukti Kuat Pemalsuan Dokumen SHGB oleh Kades Kohod](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/Djuhandani-Rahardjo-Puro122111.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti kuat terkait dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di Tangerang yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Kohod.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim , Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan bahwa dalam penggeledahan di kediaman dan kantor Kepala Desa Kohod, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan pemalsuan dokumen.
Barang bukti yang disita meliputi satu unit printer, satu unit layar monitor, keyboard, stempel sekretariat Desa Kohod, serta berbagai peralatan lainnya.
"Kami menduga alat-alat tersebut digunakan untuk memalsukan dokumen dan surat-surat lainnya. Kami juga menemukan sisa kertas yang identik dengan yang digunakan untuk membuat warkah," ujar Djuhandani di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).
Baca juga:
Kades dan Sekretaris Desa Akui Penggunaan Barang Bukti
Menurut Djuhandani, Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kohod telah memberikan keterangan kepada penyidik bahwa barang bukti yang ditemukan memang digunakan dalam praktik pemalsuan dokumen.
Selain itu, penyidik juga menyita tiga lembar surat keputusan kepala desa, rekapitulasi permohonan dana transaksi Desa Kohod, serta beberapa nomor rekening yang terkait dengan kasus ini.
"Hasil temuan ini sudah diajukan ke laboratorium forensik untuk diperiksa lebih lanjut. Ini adalah perkembangan terbaru dari hasil penggeledahan yang kami lakukan," tambahnya.
Dari dokumen yang disita, diketahui bahwa surat-surat yang diterbitkan digunakan sebagai syarat permohonan pembuatan warkah kepemilikan tanah. Sejumlah nama warga bahkan dicatut dalam pemalsuan dokumen SHGB tersebut.
"Padahal, warga Desa Kohod yang namanya dicatut tidak mengetahui dan tidak memiliki atau menguasai tanah tersebut," jelas Djuhandani.
Kasus Naik ke Tahap Penyidikan
Berdasarkan hasil gelar perkara, kepolisian menemukan adanya unsur pidana dalam kasus pemalsuan dokumen ini. Oleh karena itu, penyidik meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan.
Kasus ini bermula dari laporan tipe A dengan terlapor berinisial AR dan beberapa orang lainnya.
Sebelum gelar perkara dilakukan, penyidik telah memeriksa lima saksi, yaitu:
Satu orang dari kantor jasa surveyor berlisensi, Raden Lukman, dua orang dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), satu orang dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan seorang dari Bappeda Kabupaten Tangerang.
Selain itu, penyidik juga melakukan penyelidikan terhadap 10 dari 263 berkas warkah penerbitan sertifikat yang diserahkan oleh Kementerian ATR/BPN dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Baca juga:
Polri: Penyidikan Berjalan Sesuai Prosedur
Secara terpisah, Karo Penmas Divisi Humas , Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa sejak 10 Januari 2025, Direktorat Dittipidum Bareskrim telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Perintah Penugasan.
"Proses penyelidikan terus berlangsung. Kemarin juga sudah disampaikan oleh Dirtipidum bahwa akan dilakukan gelar perkara," ujarnya.
Trunoyudo mengimbau masyarakat untuk bersabar dan menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.
"Kami akan menyampaikan perkembangan terbaru setelah semua tahapan penyelidikan selesai dilakukan," pungkasnya. (Tribunnews.com/Reynas Abdila)